Berita Lampung

Peserta JKN-KIS di Pesisir Barat Lampung Meningkat pada 2022, Kini Sudah 164.453 Jiwa

Dari catatan Dinas Sosial Pesisir Barat Lampung capaian jumlah warga terdaftar JKN-KIS sampai akhir 2022 tercapai 164.453 jiwa.

Penulis: saidal arif | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
dr. Edwin H Ma'as Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial di Dinas Sosial Pesisir Barat jelaskan jumlah peserta JKN KIS yang kini meningkat dibanding tahun lalu. 

Selanjutnya peserta BPJS kesehatan yang dibiayai oleh pusat sebanyak 106.850 jiwa.

Selain itu, peserta JKN-KIS dari segmen mandiri berjumlah 16.907 jiwa.

Kemudian, peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) berjumlah16.225 jiwa dan peserta dari segmen Bukan Pekerja (BP) berjumlah 778 jiwa.

Dikatakanya, jika ditotal jumlah warga Pesisir Barat yang belum mempunyai kartu kesehatan tersebut tersisa 4.968 jiwa lagi.

Ke depan, pihaknya akan terus berupaya agar warga yang belum mendapatkan kartu kesehatan itu bisa menjadi peserta JKN-KIS juga.

Baca juga: Inspektorat Peisisr Barat Rencana buat Maklumat Kerugian Negara Rp 15 Miliar

Baca juga: Jumlah Pencari Kerja di Pesisir Barat Lampung Turun Akibat Minimnya Lowongan

Mengingat kartu kesehatan itu sangat penting dalam meringankan beban masyarakat untuk berobat, terutama bagi masyarakat yang ekonomi menengah ke bawah.

Edwin menjelaskan, bagi masyarakat yang kurang mampu namun belum terdaftar menjadi peserta BPJS kesehatan dapat mendaftarkan diri melalui Peratin (Kepala desa) setempat.

"Selanjutnya peratin nanti menyerahkan data lengkap kepada kami," ujarnya.

Adapun data yang harus dilengkapi ialah KTP dan KK dan surat keterangan kurang mampu dari peratin.

Menurut Edwin, warga yang belum terdaftar sebagai penerima BPJS Kesehatan di Pesisir Barat itu kebanyakan karena identitas yang tidak valid.

"Seperti didalam KK sebelumnya ada keluarga yang belum nikah, namun setelah dia menikah, statusnya di dalam KK itu tidak dirubah, sehingga saat di data pusat, yang keluar datanya tidak valid," jelasnya.

"Ada juga yang kesalahan nama, misalnya di KTP tertulis Ahmad namun di KK tertulis Ahmat, jadi ketika di data pusat yang keluar datanya tidak valid," sambungnya.

Untuk itu ia berharap agar masyarakat tidak menyepelekan terkait identitas tersebut.

Mengingat data identitas itu sangat penting, karena berbeda satu huruf atau spasi saja bisa menyebabkan data tidak terbaca.

Edwin juga mengingatkan agar masyarakat setiap tahun memeriksa status KK-nya, terutama masyarakat yang memiliki anak usia sekolah.

"Sebab hal itu yang kita anggap sepele namun berdampak pada proses pendataan kita sehingga terbaca tidak valid pusat," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id / Saidal Arif)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved