Tambang Emas Ilegal di Lampung Selatan

Polres Lampung Selatan Amankan 3 Pelaku dan 18 Alat Tambang Emas Ilegal di Katibung

Tiga pelaku terdiri pengumpul batu, pemilik lahan dan alat dari tambang emas ilegal di Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan 3 pelaku dan 18 alat dari tambang emas ilegal yang beroperasi di Dusun Sinar Laut, Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung. 

"Tempat pengolahan hasil Tambang ilegal itu berada di Dusun Teluk Harapan Desa, Sidomekar Kecamatan Katibung," kata Edwin.

Sehingga, Sat Reskrim Polres Lampung Selatan bersama dengan personel Polsek Katibung langsung menuju ke lokasi tersebut.

Kemudian, dari tempat itu didapatkan kumpulan alat, berupa 18 buah tabung besi gelondongan yang sedang beroperasi untuk mengolah batu hasil tambang untuk menjadi emas.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Lampung Selatan Berhasil Cegah Peredaran Sabu 246,535 kg Selama 2022

Baca juga: Polres Lampung Selatan Bentuk Tim Khusus untuk Pengamanan Nataru

Lalu, Edwin mengatakan pihaknya mengamankan seorang pemilik alat tersebut bernama Elman Purba yang saat itu berada di tempat lain.

Setelah dilakukan interogasi awal pemilik alat pengolahan tambang emas Purba, mengungkapkan bahwa batu yang sedang diolah didapatkan dari hasil lokasi lubang sama yakni di Dusun Sinar Laut, Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved