Tambang Emas Ilegal di Lampung Selatan
Polres Lampung Selatan Amankan 3 Pelaku dan 18 Alat Tambang Emas Ilegal di Katibung
Tiga pelaku terdiri pengumpul batu, pemilik lahan dan alat dari tambang emas ilegal di Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
"Tempat pengolahan hasil Tambang ilegal itu berada di Dusun Teluk Harapan Desa, Sidomekar Kecamatan Katibung," kata Edwin.
Sehingga, Sat Reskrim Polres Lampung Selatan bersama dengan personel Polsek Katibung langsung menuju ke lokasi tersebut.
Kemudian, dari tempat itu didapatkan kumpulan alat, berupa 18 buah tabung besi gelondongan yang sedang beroperasi untuk mengolah batu hasil tambang untuk menjadi emas.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Lampung Selatan Berhasil Cegah Peredaran Sabu 246,535 kg Selama 2022
Baca juga: Polres Lampung Selatan Bentuk Tim Khusus untuk Pengamanan Nataru
Lalu, Edwin mengatakan pihaknya mengamankan seorang pemilik alat tersebut bernama Elman Purba yang saat itu berada di tempat lain.
Setelah dilakukan interogasi awal pemilik alat pengolahan tambang emas Purba, mengungkapkan bahwa batu yang sedang diolah didapatkan dari hasil lokasi lubang sama yakni di Dusun Sinar Laut, Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Para Pelaku Tambang Emas Ilegal di Katibung Lampung Selatan Terancam 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polres Lampung Selatan Janji Berantas Tindak Pidana Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Pelaku Baru Pertama Menambang Emas secara Ilegal di Katibung Lampung Selatan |
![]() |
---|
Para Pelaku Tahu Lokasi di Katibung Lampung Selatan Ada Kandungan Emas |
![]() |
---|
Polres Lampung Selatan Ungkap Tambang Emas Ilegal di Katibung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.