Berita Lampung

Retribusi di Dermaga Ketapang Pesawaran Lampung demi Kepentingan Wisatawan

Untuk ke depan Dispar Pemkab Pesawaran Lampung akan membenahi deramga Ketapang dari hasil penarikan retibusi Rp 7 ribu tersebut.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Dermaga 04 Ketapang, Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran yang dibangun oleh pemerintah kini dikenai retribusi Rp 7 ribu. 

 “Selain itu juga SOP juga akan diterapkan, mulai dari standarisasi kapal, biaya kapal, standarisasi penginapan, toilet dan seluruhnya,” ucap Anggun.

Anggun menilai dengan cara pembenahan dari sektor wisata tersebut diharapkan agar seluruh pelaku usaha dapat sejahtera.

“Hal itu sesuai dengan slogan wisata kita, masyarakat maju, wisata sejahtera,” ucap dia.

 Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ahmad Syafei mengatakan, PAD dishub tersebut adalah untuk melayani wisatawan untuk berlayar dan berlabuh.

 “Begitupun dengan alat keselamatan bagi wisawatan,” jelas dia.

Baca juga: Dispar Pesawaran, Lampung: Penarikan Rp 25 Ribu di Pelabuhan Ketapang untuk Retribusi

Baca juga: Pantai Ketapang Bahari, Tempat Wisata di Lampung yang Natural dan Sejuk

 Syafei menjelaskan, pihaknya akan menata dan meregistrasi ulang kapal-kapal di seluruh dermaga yang ada di pesisir Pesawaran.

“Hal tersebut dilakukan untuk ditertibkan sesuai sistem operasionel prosedur (SOP) demi keselamat wisatawan saat berlayar,” ungkapnya.

“Kami melihat layaknya kelengkapan kapal seperti dokumen surat ukur kapal, sertifikat keselamatan, serta nahkoda wajib memiliki surat keterangan kecakapan (SKK),” ucapnya.

Selain itu, pihaknya menetapkan harga sewa dari berbagai ukuran kapal.

“Untuk ukuran kapal besar Rp 1,2 juta, kapal sedang 850 ribu, dan kapal kecil 650 ribu,” katanya.

Hal itu berlaku di Kabupaten Pesawaran dari hasil rapat bersama KSOP, Pol Airud, Lanal Lampung, dan Dishub.

Dengan demikian, tidak ada lagi perbedaan harga dari satu kapal dan kapal lainnya di antara dermaga 1, 2, 3 dan 4.

“Jadi artinya semua harga sama, kami meminta untuk ketua paguyuban Kapal Ketapang agar mendata kembali anggotanya,” pungkas Syafei.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved