Berita Terkini Nasional

Cuma Karena Tak Buat Kopi, Istri Dibunuh Suami, Mertua dan Kakak Ipar

"Itu membuat saya kesal, disuruh buat kopi enggak pernah mau, itu alasan saya membunuhnya," ucap MR, Minggu (8/1/2023).

Editor: Indra Simanjuntak
(Dok Polres Lombok Tengah via Kompas.com)
Tiga tersangka pelaku pembunuhan berencana istri karena tak mau buat kopi di Desa Lantan, Lombok Tengah, NTB. 

Tribunlampung.co.id, Lombok - Cuma gegara kopi, seorang istri dibunuh suaminya di Lombok,  Nusa Tenggara Barat (NTB).

Mirisnya, aksi pembunuhan sadis karena kopi di Lombok tersebut tak hanya dilakukan sang suami.

Para pelaku pembunuhan istri yang tewas gegara tak buat kopi di Kabupaten Lombok Tengah, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) adalah suami, mertua ,dan kakak ipar korban.

Korban diketahui berinisial FS yang masih berusia 19 tahun.

Sementara pelakunya suami korban MR (20), mertua korban S (49), dan ipar korban SA (28).

Baca juga: Fakta Baru Kasus Mutilasi di Bekasi, Pelaku Kenal Korban dari Medsos

Motif kasus ini dipicu masalah sepele gara-gara MR merasa kesal karena tak dibuatkan kopi.

MR lalu merencanakan pembunuhan dengan mengajak ibu dan kakaknya.

Berawal dari pernikahan dini

Dihimpun dari Kompas.com, MR dan FS saling berkenalan lewat media sosial.

MR diketahui tinggal di Dusun Pondok Komak, Desa Lantan, Kecamatan Batu Keliang Utara, Lombok Tengah. Sedangkan FS berasal dari Lombok Timur.

Perkenalan keduanya semakin dekat hingga MR berani membawa pulang FS padahal baru kenal satu minggu.

Saat itu, MR dan DS yang sama-sama putus sekolah akhirnya dinikahkan oleh keluarganya.

Pernikahan keduanya dilakukan di bawah tangan sehingga tidak tercatat secara resmi di negara pada tahun 2021.

Hal ini dikarenakan MR yang masih berumur 18 tahun dan FS 17 tahun.

Untuk memenuhi kebutuhan, MR bekerja mencari pakis di hutan lalu dijual ke pasar oleh FS.

Mulai ada konflik

Baca juga: Fakta-fakta Rumah Mewah Ibu Eny Viral Tak Ada Listrik dan Minum Tampung Air Hujan

Baca juga: Pak RT Selingkuh dengan Istri Kades Viral hingga Akhirnya Diusir Warga

MR bercerita pernikahannya mulai bermasalah saat FS kembali ke orangtuanya setelah menikah.

Bahkan, MR pernah mendatangi rumah FS untuk menjemputnya.

FS baru mau kembali setelah MR tiga kali bolak-balik dari Lombok Tengah ke Lombok Timur untuk membujuknya kembali.

Masalah tidak berhenti begitu saja meskipun FS sudah tinggal bersama suami.

MR mengaku, istrinya tidak melayani dengan baik.

FS malas membantu pekerjaan rumah tangga dan sering sibuk di kamar dengan handphone.

Puncaknya kekesalan MR saat sang istri tidak mau membuatkan kopi untuknya.

"Itu membuat saya kesal, disuruh buat kopi enggak pernah mau, itu alasan saya membunuhnya," ucap MR, dikutip dari Kompas.com, Minggu (8/1/2023).

Merencanakan pembunuhan

MR yang tidak tahan dengan siap istrinya lalu merencanakan pembunuhan.

Ia sempat memberitahu rencana tersebut kepada ibunya S.

S tidak mencegah rencana anaknya, bahkan memberikan bantuan melancarkan pembunuhan ini.

Singkat cerita, MR ingin menjalankan aksinya pada (1/1/2023).

Rencana gagal karena rumah dalam kondisi ramai.

MR kemudian membunuh korban pada Selasa (3/1/2023) saat rumah sepi.

MR awalnya memukul pipi lalu mencekik leher korban.

"Kakak saya (SA) saya panggil memegang kakinya hingga dia benar benar tak berdaya, lalu ibu saya minta ambil tali untuk menggantung di kusen," urai MR, dikutip dari Kompas.com.

MR bersama ibu dan kakaknya merekayasa upaya tewasnya korban seperti gantung diri.

Jasad FS ditemukan pertama kali oleh adiknya pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 11.30 Wita.

Polisi ungkap kasus

Polisi yang menerima laporan penemuan jasad tergantung lalu melakukan pendalaman.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizky menjelaskan, pihaknya membawa jasad FS untuk diautopsi guna mengungkap penyebab pasti kematian korban.

"Dari hasil autopsi kami mendapati adanya kekerasan,"

Baca juga: Fakta Video Viral Pria Pamer Saldo Rp 500 Triliun, Ngaku Presiden Barang Tua

"Setelah diselidiki, bahwa suaminya inisial MR 20 tahun merupakan otak pelakunya," ucap dia, dikutip dari TribunLombok.com.

Redho menambahkan, MR berserta ibu dan kakaknya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun," pungkas Redho.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved