Berita Lampung

Polres Mesuji Lampung Tangkap Dua Pelaku Bawa Sabu di Desa Muara Tenang Timur

Dua pelaku pembawa sabu diamankan setelah Sat Res Narkoba Polres Mesuji dapat informasi orang yang akan bawa sabu melintas Desa Muara Tenang Timur.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi penangkapan. Sat Res Narkoba Polres Mesuji, Polda Lampung, berhasil mengamankan dua pelaku yang bawa sabu di Desa Muara Tenang Timur. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji, Polda Lampung, berhasil mengamankan dua pelaku yang kedapatan bawa barang narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Mesuji, Polda Lampung adalah warga Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Anggota Sat Res Narkoba Polres Mesuji, Polda Lampung tangkap keduanya karena bawa sabu pada Jumat, 6 Januari 2023 malam saat melintas di jalan poros Kecamatan Tanjung Raya

Hal tersebut dikatakan oleh Kasat Narkoba Polres Mesuji  Iptu David Herlis mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, Minggu (8/1/2023).

"Mereka diamankan anggota Sat Res Narkoba di Jalan Poros Desa Muara Tenang Timur," ujarnya.

Selanjutnya, David menuturkan adapun identitas kedua pelaku yakni SB (50) adalah warga Desa Muara Tenang Timur.

Baca juga: Serap Aspirasi Warga, Polres Mesuji Lampung Gelar Jumat Curhat

Baca juga: 2 Kg Sabu yang Ditemukan Polres Mesuji Lampung Diduga Akan Dikirim ke Surabaya

Lalu SG (51) adalah warga Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

David jelaskan sabu yang berhasil diamankan pihak kepolisian sebanyak 0,56 gram.

Kronologi penangkapan oleh Sat Res Narkoba Polres Mesuji sebagai berikut.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 6 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.

"Saat itu anggota mendapatkan informasi dari masyarakat jika dua pelaku itu membawa narkotika jenis sabu itu,"

"Akan melintasi jalan poros Desa Muara Tenang Timur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji," jelasnya.

Dari informasi tersebut, terus David para anggota Sat Res Narkoba Polres Mesuji langsung bergerak ke tempat yang dimaksud.

Hingga akhirnya anggota Sat Res Narkoba Polres Mesuji berhasil menghentikan kedua pelaku itu saat melintasi jalan.

"Benar saja, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 tas selempang yang di dalamnya terdapat 1 bungkus rokok dan di dalamnya ada narkoba jenis sabu yang terbungkus dengan plastik klip," terangnya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan 1 unit handphone merek Vivo warna merah dan 1 unit handphone merek Oppo warna hitam.

Lebih lanjut, ungkap dia dari hasil penangkapan itu akhirnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji.

Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Mesuji.

Baca juga: Polres Mesuji Lampung Buru Tersangka Kepemilikan 2 Kg Sabu

Baca juga: Gagalkan Peredaran 1.000 Pil Ekstasi, Satres Narkoba Polres Mesuji Terima Penghargaan Pemkab 

Atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua pelaku, ia menyebut akan dijerat sanksi pidana Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved