Berita Lampung
Pencuri Ponsel di Way Kanan Lampung Diciduk Polisi
Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menyampaikan, AAR diciduk berdasarkan laporan polisi Desi Adinda di Polsek Rebang Tangkas, Kamis (29/12/2022).
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Anggota Satreskrim Polres Way Kanan, Polda Lampung mengamankan diduga pelaku tindak pidana curat di Kampung Lebak Peniangan, Kecamatan Rebang Tangkas, Way Kanan, Lampung.
Tersangka berinisial AAR (30), warga Kampung Gunung Sari, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menyampaikan, AAR diciduk berdasarkan laporan polisi Desi Adinda di Polsek Rebang Tangkas, Kamis (29/12/2022).
Andre menyebutkan, AAR diduga mencuri ponsel korban pada Minggu (25/12/2022) pukul 08.30 WIB.
Saat itu korban terbangun mendapati ponsel Realme berikut pengisi daya dan Oppo A3S miliknya sudah raib.
Baca juga: Anggota Polsek Kotabumi Lampung Utar Pura-pura Beli Ponsel Tangkap Pencuri di Tempat Kos
Baca juga: Curi Ponsel, Pria di Lampung Selatan Dijaring Polisi Saat Nongkrong di Warung Kopi
“Ketiga barang itu diletakkan di samping korban,” kata Andre, Senin (9/1/2023).
Korban sempat berusaha mencari kedua ponsel miliknya di sekitar rumah.
Namun, ia melihat jendela depan rumahnya sudah terbuka.
“Meskipun sudah mencarinya, korban tetap tidak menemukan dua HP dan cas,” ujarnya.
Korban langsung melapor kejadian itu ke Polsek Rebang Tangkas, Way Kanan.
Anggota kemudian melakukan penyelidikan.
Petugas mengetahui rencana pelaku menjual ponsel curian itu.
Selanjutnya anggota menyelidikinya.
Pelaku ditangkap pada hari Rabu (4/1/2023) pukul 20.00 WIB oleh Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Rebang Tangkas di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan.
Dalam penangkapan tersebut, tersangka tidak melakukan perlawanan
”AAR dibawa menuju Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, AAR dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“AAR diancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelas dia.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
Respons Anak Muda Lampung Soal Pro Kontra Royalti Lagu yang Diputar di Tempat Usaha |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Megathrust dan Tsunami |
![]() |
---|
Sekdaprov Lampung Lantik 2 Kadis, Saipul Pimpin Dinas PMDT, Hanita Nahkodai Dinas PPPA |
![]() |
---|
DPRD Bandar Lampung Sahkan Raperda APBD Perubahan 2025, Pendapatan Rp 3,3 Triliun |
![]() |
---|
Pedagang di Bandar Lampung Masih Jual Beras dengan Harga Lama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.