Berita Lampung
Remaja 15 Tahun di Lampung Tengah Diringkus karena Kasus Rudapaksa
Seorang pria inisial SA (15) di Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, Lampung empat kali merudapaksa anak di bawah umur selama Agustus 2022.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Seorang pria inisial SA (15) di Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, Lampung empat kali merudapaksa anak di bawah umur selama Agustus 2022.
SA, seorang pemuda tamatan SMP di Lampung Tengah tersebut merudapaksa korban inisial Mawar (15) hingga empat kali selama Bulan Agustus 2022.
Kapolsek Punggur Polres Lampung Tengah Polda Lampung, Iptu Mualimin mengatakan, pelaku kini telah diamankan polisi, Senin (9/1/2023).
Ditangkapnya SA bermula dari laporan ibu korban yang mendapati anaknya menjadi korban rudapaksa.
Kapolsek mengatakan, terakhir pelaku menelepon korban pada Selasa (16/8/2022), dan memintanya berkunjung ke rumahnya pukul 13.00 Wib.
Korban yang tak curiga kemudian menemui pelaku diantarkan seorang teman.
Setibanya di rumah SA, Mawar masuk keruang tamu, sedangkan rekannya menunggu di luar rumah.
"Pelaku langsung menghampiri korban dan langsung meminta handphone milik Mawar," kata Mualimin, Selasa (10/1/2023).
Kemudian, kata Kapolsek, SA berupaya berbuat asusila kepada korban.
Upaya tersebut sempat ditolak korban.
Namun pelaku mengancam korban akan menyita HP milik Mawar.
"Jika tidak mau, kita putus dan HP kamu kuambil," kata Kapolsek menirukan ancaman pelaku.
Kemudian, pelaku berusaha meyakinkan korban akan bertanggungjawab atas perbuatannya.
Akhirnya korban terpaksa mengikuti kemauan pelaku karena takut.
Baca juga: Pria di Bandar Lampung Delapan Kali Rudapaksa Anak Tiri
Baca juga: Duda di Tanggamus Lampung Dipenjara setelah Rudapaksa Anak Tetangga
Saat korban pulang, Ibunya mendapati anaknya berperilaku berbeda dari sebelumnya.
"Korban sering murung dan menyendiri menambah kecurigaan orangtuanya," kata Mualimin.
Sempat bungkam, namun karena didesak ibunya, Mawar menceritakan bahwa dirinya telah menjadi korban rudapaksa SA.
Ibu Mawar kemudian melaporkan SA ke Polsek Punggur, Senin (9/1/2023).
Kini pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek mengatakan, karena keduanya masih dibawah umur, proses penyidikanya akan di limpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.
Pelaku dijerat dengan Pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )
DKL Bersiap Sambut Pameran dan Konser Musik Anak |
![]() |
---|
Keluarga Kenang Sosok "Kopral", Nelayan Hilang saat KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Tampung Tuntutan Tidak Ada Lagi PHK Sepihak |
![]() |
---|
Nelayan Ungkap Detik-detik KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Pakai Rp 1,004 Triliun Tutup Defisit Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.