Berita Lampung

Polres Lampung Timur Ringkus Pencuri Ban Mobil di Bengkel

Pelaku pencurianyang diringkus Polres Lampung Timur inisial HS (43) pria asal Dusun XII Desa Asahan Dalam Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok.Polres Lampung Timur
Pencuri ban di Lampung Timur tidak berkutik diamankan petugas Polres Lampung Timur, Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Lantaran melakukan pencurian berbagai jenis ban di bengkel salah seorang warga di Lampung Timur, pria asal Kecamatan Labuhan Maringgai ini diamankan polisi.

Pelaku pencurianyang diringkus Polres Lampung Timur inisial HS (43) pria asal Dusun XII Desa Asahan Dalam Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

Pelaku mencuri berbagai jenis ban mobil, di bengkel milik Indriyani (43) warga Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur.

Pelaku diamankan polisi, di wilayah Desa Tulung Pasik Kecamatan Mataram Baru tanpa perlawanan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing,  pencurian tersebut terjadi pada Jumat (11/11/2022) lalu. 

Baca juga: Seorang ODGJ di Lampung Timur Akhiri Hidup di Toilet Masjid

Baca juga: Bocah SD Diculik Lalu Dibunuh 2 Remaja yang Tergiur Uang Rp 1,2 Miliar

Mulanya, kejadian itu diketahui pemilik bengkel, sekitar pukul 07.30 WIB. 

"Jadi si pemilik ini datang ke bengkel vulkanisir ban miliknya, lalu kaget melihat melihat jendela bengkel sudah rusak akibat di congkel," ungkapnya. 

Kemudian, korban melakukan pengecekan terhadap barang-barangnya yang di bengkel. 

"Dan setelah diperiksa, ada beberapa barang hilang, antara lain 5 buah ban mobil cold diesel yang sudah di vulkanisir ukuran 750/16 dengan berbagai merk," jelasnya. 

Akibatnya, korban mengalami kerugian dari pencurian tersebut sekitar Rp 3,4 juta. 

"Setelah itu, pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Maringgai," katanya. 

Kemudian, tepatnya Minggu (8/1/2023) pukul 16.00 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku. 

"Tim Tekab 308 Polsek Mataram Baru, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah melakukan penangkapan seorang pelaku HS, di Desa Tulung Pasik Kecamatan Mataram Baru tanpa perlawanan," ungkap Iptu Johannes. 

Setelah itu, pelaku langsung digelandang ke mapolsek Mataram Baru. 

"Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke mako Polsek Mataram Baru," katanya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved