Berita Lampung
Polres Lampung Timur Ringkus Pencuri Ban Mobil di Bengkel
Pelaku pencurianyang diringkus Polres Lampung Timur inisial HS (43) pria asal Dusun XII Desa Asahan Dalam Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok.Polres Lampung Timur
Pencuri ban di Lampung Timur tidak berkutik diamankan petugas Polres Lampung Timur, Lampung.
Pelaku mengakui aksinya dengan cara merusak kunci gembok jendela belakang bengkel.
Dari penangkapan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan, yaitu dua buah ban merk Good Year, dua buah ban merk Gajah Tunggal (GT) dan satu buah ban merk MRF," sebutnya.
Ia juga mengungkapkan, pelaku akan dikenakan hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Baca juga: Tim SAR Temukan Jasad Pemancing Tenggelam di Sungai Kuala Penet Lampung Timur
Baca juga: BPBD Lampung Timur Minta Warga Bantaran Sungai Antisipasi Banjir jika Curah Hujan Tinggi
"Pasal yang dipersangkakan, pelaku melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Iptu Johannes.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Bandit Pakai Modus Baru, Rokok Ilegal Senilai Rp 1,07 Miliar Ditutup Tikar |
![]() |
---|
Pemuda Beraksi Dini Hari, Gasak 10 Laptop dan 7 Charger |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Serahkan Raperda Perubahan APBD 2025 |
![]() |
---|
Pertama di Indonesia, Kapal Dalom Milik Pemprov Lampung Segera Layani Rute Bakauheni–Merak |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Siap Bahas Perda Anti-LGBT Bersama DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.