Berita Lampung

Polres Lampung Timur Ringkus Pencuri Ban Mobil di Bengkel

Pelaku pencurianyang diringkus Polres Lampung Timur inisial HS (43) pria asal Dusun XII Desa Asahan Dalam Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok.Polres Lampung Timur
Pencuri ban di Lampung Timur tidak berkutik diamankan petugas Polres Lampung Timur, Lampung. 

Pelaku mengakui aksinya dengan cara merusak kunci gembok jendela belakang bengkel. 

Dari penangkapan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan, yaitu dua buah ban merk Good Year, dua buah ban merk Gajah Tunggal (GT) dan satu buah ban merk MRF," sebutnya.

Ia juga mengungkapkan, pelaku akan dikenakan hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara. 

Baca juga: Tim SAR Temukan Jasad Pemancing Tenggelam di Sungai Kuala Penet Lampung Timur

Baca juga: BPBD Lampung Timur Minta Warga Bantaran Sungai Antisipasi Banjir jika Curah Hujan Tinggi

"Pasal yang dipersangkakan, pelaku melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Iptu Johannes. 

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved