Berita Lampung

Hampir Setahun Buron, Pencuri di Lampung Tengah Tertangkap Tanpa Perlawanan

AS alias Asahak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan Polres Lampung Tengah dengan kasus pencurian yang terjadi pada April 2022.

Kompas.com
Ilustrasi. Hampir satu tahun buronan, pelaku pencurian di Lampung Tengah berhasil diringkus Tekab 308 Polres Lampung Tengah tanpa perlawanan. 

Segera jajaran polsek menuju TKP untuk melakukan penangkapan.

Setibanya di lokasi, pelaku AS berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Kini, AS alias Asahak telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara arang bukti dari kejahatan pelaku sudah diamankan pada pelaku sebelumnya.

Baca juga: Polres Lampung Tengah Ringkus Dua Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten

Baca juga: Remaja 15 Tahun di Lampung Tengah Diringkus karena Kasus Rudapaksa

AS alias Asahak dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

"Dengan pasal tersebut, pelaku diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved