Berita Lampung
Hampir Setahun Buron, Pencuri di Lampung Tengah Tertangkap Tanpa Perlawanan
AS alias Asahak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan Polres Lampung Tengah dengan kasus pencurian yang terjadi pada April 2022.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Kompas.com
Ilustrasi. Hampir satu tahun buronan, pelaku pencurian di Lampung Tengah berhasil diringkus Tekab 308 Polres Lampung Tengah tanpa perlawanan.
Segera jajaran polsek menuju TKP untuk melakukan penangkapan.
Setibanya di lokasi, pelaku AS berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Kini, AS alias Asahak telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara arang bukti dari kejahatan pelaku sudah diamankan pada pelaku sebelumnya.
Baca juga: Polres Lampung Tengah Ringkus Dua Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten
Baca juga: Remaja 15 Tahun di Lampung Tengah Diringkus karena Kasus Rudapaksa
AS alias Asahak dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
"Dengan pasal tersebut, pelaku diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Berita Terkait: #Berita Lampung
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini, Sabtu 13 September 2025: Waspada Potensi Hujan Lebat |
![]() |
---|
Saran Pelajar Global Madani Terkait Banyaknya Siswa Keracunan MBG di Lampung |
![]() |
---|
Demo di Lampung Berlangsung Damai, Pelajar SMA Acungi Jempol |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Fakta Kasus Curanmor di Sukoharjo Pringsewu, Pelaku Punya Riwayat Kelam |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Umumkan Persyaratan DRH PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.