Berita Lampung

Istri Merantau ke Jakarta, Ayah di Way Kanan Lampung Berbuat Asusila Kepada Anak Tirinya

DT diduga melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres
Ilustrasi - Pengasuh Ponpes di Lampung Utra diperiksa terkait asusila kepada santriwati, Rabu (11/1/2023). Istri merantau ke Jakarta, ayah di Way Kanan Lampung berbuat asusila kepada anak tirinya. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Seorang pria berinisial DT (37) asal Negara Batin, Way Kanan, Lampung, dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan, Polda Lampung di back up Polsek Negara Batin, Rabu (4/1/2023).

DT diduga melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

DT dibekuk di kediamannya berdasarkan laporan SK (49) warga Gedung Jaya di Polres Way Kanan, Polda Lampung.

Kepala Polres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra  mengatakan pelaku dibekuk lantaran telah berulang kali melakukan tindak asusila.

SSK selaku kerabat korban yang tak terima, melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Way Kanan, Polda Lampung, pada Rabu (4/1/2023).

Baca juga: 10 Tahun Tinggal Menyendiri, Lansia di Way Kanan Lampung Ditemukan Sudah Membusuk

Baca juga: Pencuri Ponsel di Way Kanan Lampung Diciduk Polisi

Sementara terungkapnya kasus tersebut ketika korban bercerita kepada bibinya inisial SK pada hari Selasa (3/1/2023) pukul 20:00 WIB.

Atas cerita itu, korban menerangkan korban mendapat tindak asusila oleh DT.

“DT ini merupakan ayah tirinya,” katanya, Jumat (12/1/2023).

Lanjut Andre, berdasarkan keterangan SK, korban mengalami kejadian terakhir pada tanggal 15 Desember 2022 pukul 23:00 WIB.

Tindak asusila yang dilakukan oleh DT di rumah korban.

“Perbuatan DT tersebut sudah berulang kali,” kata dia.

Saat melakukan perbuatannya DT mengancam korban. 

“Ibu kandung korban selama ini tidak berada di rumah melainkan sedang merantau kerja di Jakarta," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat (3) dan atau 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara,” jelas dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved