Liputan Khusus
7 Pelamar Duga Ada Pelanggaran Dalam Rekrutmen PPPK RSJ Lampung
Sebanyak 7 pelamar PPPK di lingkugan RSJ Lampung mengajukan sanggahan ke Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Pemprov Lampung, atas dugaan pelanggaran.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebanyak 7 pelamar PPPK di lingkugan RSJ Lampung mengajukan sanggahan ke Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Pemprov Lampung, atas dugaan pelanggaran yang terindikasi.
Diketahui, dalam rekrutmen PPPK kesehatan di RSJ Lampung, sejumlah pelamar yang menyampaikan sanggahan, menduga ada pelanggaran dalam proses rekrutmen PPPK RSJ Lampung.
Beberapa di antara dugaan pelanggaran rekrutmen PPPK di RSJ Lampung tersebut yakni terkait persyaratan yang harus dipenuhi para pelamar.
Terkhusus pada satu syarat yakni nilai afirnasi C dan D. Nilai afirmasi ini menjadi satu di antara syarat yang wajib dipenuhi pelamar PPPK RSJ Lampung.
Untuk mendapatkan nilai afirmasi C ini satu di antara syaratnya adalah pelamar memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun terus menerus dan melamar pada tempatnya bekerja saat ini.
Namun menurut pihak yang mengajukan sanggahan ke BKD, sejumlah PPPK yang lolos itu bukan pegawai atau honorer di RSJ Lampung.
Plt Kepala BKD Pemprov Lampung Meiry Harika Sari saat ditemui, Jumat (13/1/2023) enggan menjawab pertanyaan Tribunlampung.co.id.
Meiry meminta kepada reporter Tribunlampung.co.id untuk mewawancarai stafnya, yakni Kabid Pengadaan Mutasi dan Pemberhentian BKD Lampung Deny Rolind Zabara.
Deny Rolind Zabara yang ditemui di hari yang sama mengatakan, pihaknya tengah melakukan koordinasi ke BKN sebagai tindak lanjut dari sanggahan beberapa peserta tersebut.
"Saat ini masih berlangsung prosesnya (masa sanggah), kami masih berkoordinasi kepada BKN. Masih dalam masa sanggah bagi peserta kemarin yang keberatan atas hasilnya," kata Deny saat ditemui Jumat (13/1/2023).
Deny pun memastikan, BKD Lampung akan melaksanakan proses penerimaan PPPK di lingkungan Pemprov Lampung, termasuk di RSJ Lampung, sesuai prosedur yang ada.
"Terkait kebenarannya dari masing-masing peserta sedang kami proses."
"Mudah-mudahan segera bisa kami umumkan, tinggal menunggu hasil sanggah dari BKN," ungkapnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Tribunlampung.co.id, total pelamar yang menyampaikan sanggahan sebanyak 50-an pelamar.
Dari total 50-an pelamar yang menyampaikan sanggahan tersebut, beberapa di antaranya terkait dugaan pelanggaran nilai afirmasi tersebut.
695.962 Usaha Sudah Pakai QRIS, di Lampung Tumbuh 27,80 Persen per Tahun |
![]() |
---|
Kendaraan ODOL Picu Jalan yang Sudah Diperbaiki di Lampung Cepat Rusak |
![]() |
---|
Gubernur Lampung Target Jalan Mantap 98 Persen Lima Tahun ke Depan |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Targetkan 52 Ruas Jalan Diperbaiki Tahun Ini |
![]() |
---|
Dulu Kubangan Kini Beton, Progres Perbaikan Jalan Provinsi di Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.