Liputan Khusus

BKD Lampung Pastikan Akan Proses Penerimaan PPPK di RSJ Lampung Sesuai Prosedur

BKD Pemprov Lampung memastikan akan melaksanakan proses penerimaan PPPK di Pemprov Lampung, termasuk di RSJ Lampung, sesuai prosedur yang ada.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - BKD Lampung pastikan akan lakukan proses penerimaan PPPK di RSJ Lampung sesuai prosedur. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - BKD Pemprov Lampung memastikan akan melaksanakan proses penerimaan PPPK di lingkungan Pemprov Lampung, termasuk di RSJ Lampung, sesuai prosedur yang ada.

Diketahui, dalam rekrutmen PPPK kesehatan di RSJ Lampung, sejumlah pelamar yang menyampaikan sanggahan, menduga ada pelanggaran dalam proses rekrutmen PPPK RSJ Lampung.

Beberapa di antara dugaan pelanggaran rekrutmen PPPK di RSJ Lampung tersebut yakni terkait persyaratan yang harus dipenuhi para pelamar.

Terkhusus pada satu syarat yakni nilai afirnasi C dan D.

Nilai afirmasi ini menjadi satu di antara syarat yang wajib dipenuhi pelamar PPPK RSJ Lampung.

"Terkait kebenarannya dari masing-masing peserta sedang kami proses. Mudah-mudahan segera bisa kami umumkan, tinggal menunggu hasil sanggah dari BKN," ujar Plt Kepala BKD Lampung Meiry Harika Sari melalui Kabid Pengadaan Mutasi dan Pemberhentian BKD Lampung Deny Rolind Zabara, Jumat (13/1/2023).

BKD Pemprov Lampung saat ini tengah memproses sanggahan sejumlah pelamar PPPK kesehatan RSJ Lampung terkait nilai afirmasi.

Sanggahan tersebut sedang dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Nasional ( BKN ).

Para pelamar melakukan sanggahan karena menduga ada pelanggaran dalam proses penerimaan PPPK RSJ Lampung, terkhusus pada satu syarat yakni nilai afirnasi C dan D.

Nilai afirmasi ini menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi pelamar PPPK RSJ Lampung.

Untuk mendapatkan nilai afirmasi C ini salah satu syaratnya adalah pelamar memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun terus menerus dan melamar pada tempatnya bekerja saat ini.

Namun menurut pihak yang mengajukan sanggahan ke BKD, sejumlah PPPK yang lolos itu bukan pegawai/honorer di RSJ Lampung.

Plt Kepala BKD Lampung Meiry Harika Sari melalui Kabid Pengadaan Mutasi dan Pemberhentian BKD Lampung Deny Rolind Zabara mengatakan, pihaknya tengah melakukan koordinasi ke BKN sebagai tindak lanjut dari sanggahan beberapa peserta tersebut.

"Saat ini masih berlangsung prosesnya (masa sanggah), kami masih berkoordinasi kepada BKN. Masih dalam masa sanggah bagi peserta kemarin yang keberatan atas hasilnya," kata Deny.

Kuota 17 Orang

Salah satu pelamar PPPK RSJ Lampung menyebut kuota yang tersedia yakni 17 orang.

Mereka yang lolos adalah yang mendapat peringkat 17 teratas.

Menurutnya, ada dugaan pelanggaran dalam penerimaan PPPK RSJ Lampung.

Dugaan pelanggaran itu terkait nilai afirmasi C dan D. Ia mengatakan, ada sejumlah nama yang seharusnya tidak mendapat nilai afirmasi karena bukan pegawai RSJ Lampung.

Ia menjelaskan, pemberian nilai afirmasi ini merujuk Peraturan Dirjen Tenaga Kesehatan Nomor HK.01.03/F/2446/2022 tentang petunjuk teknis tata cara verifikasi penambahan nilai seleksi kompetensi teknis PPPK untuk jabatan fungsional kesehatan pada instansi pusat dan daerah tahun 2022 pada .

Pada pasal 14 nomor 2 huruf b Peraturan Dirjen Tenaga Kesehatan menyebutkan, ada 4 kategori teknis untuk mendapatkan nilai afirmasi C.

Di antaranya, berusia 35 tahun, berstatus non-ASN, memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus, dan melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini.

Kemudian, dalam pasal 14 nomor 2 huruf c Peraturan Dirjen Tenaga Kesehatan menyebutkan, untuk mendapatkan nilai afirmasi D, yakni berstatus sebagai nakes non-ASN dan melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini.

Kriteria tersebut dibuktikan dengan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah tempatnya bekerja saat ini. Surat keterangan tersebut didapat dari Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Pusat Kesehatan Masyarakat atau Kepala/Direktur Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit milik Pemerintah.

Berdasarkan ketentuan ini, maka pelamar yang bukan nakes non-ASN di RSJ Lampung maka tak bisa mendapatkan nilai afirmasi C dan D. Namun ternyata ada sejumlah pelamar yang lolos PPPK padahal bukan pegawai non-ASN di RSJ Lampung.

"Setelah kami cek kembali, mengapa mereka bisa naik peringkat, ternyata karena mereka dapat nilai afirmasi C dan D. Padahal nyatanya mereka tidak ada yang (berstatus) tenaga honorer di RSJ. Sementara nilai C dan D itu (bisa) didapatkan sesuai dengan kategori, harus honorer di tempat dia melamar," jelas sumber Tribun.

Hal senada diungkapkan narasumber lainnya yang juga tak ingin disebut namanya. Ia mengaku merasa janggal dengan penambahan nilai afirmasi.

"Secara logika, kalau (pelamar) dari luar RSJ, seharusnya dia tidak mendapatkan (nilai) afirmasi tersebut. Jadi nilai C dan D yang jadi syarat utama itu, seharusnya tidak dapat, tapi kok mereka dapat?" jelasnya.

Tribun Lampung mencoba menelusuri nama-nama yang diduga melanggar aturan dasar pendaftaran PPPK di RSJ Lampung terkait nilai afirmasi tersebut. Namun sayangnya, Tribun belum dapat menemui dan mengkonfirmasi secara langsung kepada yang bersangkutan.

Sebut Tak Paham

Direktur RSJ Lampung Nuyen saat dikonfirmasi terkait persoalan ini mengaku tidak mengetahui secara pasti mekanisme pemberian nilai afirmasi dalam penerimaan PPPK Kesehatan di RSJ Lampung.

"Nilai afirmasi itu saya gak paham karena itu sudah sistem dari Kemenpan. Mereka peserta itu langsung pake sistem, itu online," kata Nuyen saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Jumat (17/1).

Nuyen menegaskan, pihak RSJ tidak ikut campur dan memengaruhi pemberian ataupun penambahan nilai afirmasi C dan D. Sebab, kata dia, mekanisme penerimaan PPPK hingga penilaian semua bermuara ke pusat, dalam hal ini Kemenpan RB.

"Jadi, RSJ sebenarnya tidak tahu menahu bagaimana mekanismenya, karena semuanya dari pusat. Hasilnya, (nilai) afirmasinya gak masuk atau seperti apa, saya juga kurang paham," tegas Nuyen lagi.

Meski demikian, Nuyen mengakui, jika ada satu di antara persyaratan yang harus dipenuhi pelamar PPPK, yakni bekerja di RSJ saat melamar.

Namun demikian, Nuyen juga tidak mengetahui pasti, bagaimana para pelamar yang berstatus bukan tenaga honorer di RSJ, bisa mendapatkan nilai atas syarat tersebut.

"(Pelamar) pesertanya memasukkan (data) ke sistem aplikasi yang dibuat Kemenpan RB itu, ternyata keluar hasilnya (nilai) seperti apa itu, nah saya gak paham kenapa bisa begitu, karena kan dari pusat semua," sebut Nuyen.

Namun demikian, menurut Nuyen, peserta yang keberatan pada hasil tes penerimaan PPPK tersebut, bisa melakukan sanggahan. "Makanya sekarang ini kan sedang dibuka untuk sanggah," ungkapnya.

Humas RSJ Lampung, David juga mengaku tidak tahu menahu soal teknis rekrutmen PPPK kesehatan di tempatnya bekerja, terutama terkait masalah penambahan nilai afirmasi itu.

Menurut David, soal rekrutmen PPPK merupakan domain Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung.

"Soal itu saya gak paham. Coba langsung ke BKD," kata David singkat saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Kamis (12/1).

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved