Liputan Khusus

Dugaan Pelanggaran Rekrutmen PPPK RSJ Lampung Muaranya ke Pemerintah Pusat

Terkait dengan proses penerimaan PPPK Kesehatan di RSJ Lampung itu seluruhnya pakai sistim online dari Kemenpan RB.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Dugaan pelanggaran rekrutmen PPPK di RSJ Lampung muaranya disebut ke pemerintah pusat. 

Di antaranya, berusia 35 tahun, berstatus non-ASN, memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus, dan melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini.

Kemudian, dalam pasal 14 nomor 2 huruf c Peraturan Dirjen Tenaga Kesehatan menyebutkan, untuk mendapatkan nilai afirmasi D, yakni berstatus sebagai nakes non-ASN dan melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini.

Kriteria tersebut dibuktikan dengan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah tempatnya bekerja saat ini.

Surat keterangan tersebut didapat dari Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Pusat Kesehatan Masyarakat atau Kepala/Direktur Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit milik Pemerintah.

Berdasarkan ketentuan ini, maka pelamar yang bukan nakes non-ASN di RSJ Lampung maka tak bisa mendapatkan nilai afirmasi C dan D.

Namun ternyata ada sejumlah pelamar yang lolos PPPK padahal bukan pegawai non-ASN di RSJ Lampung.

"Setelah kami cek kembali, mengapa mereka bisa naik peringkat, ternyata karena mereka dapat nilai afirmasi C dan D."

"Padahal nyatanya mereka tidak ada yang (berstatus) tenaga honorer di RSJ. Sementara nilai C dan D itu (bisa) didapatkan sesuai dengan kategori, harus honorer di tempat dia melamar," jelas sumber Tribun.

Hal senada diungkapkan narasumber lainnya yang juga tak ingin disebut namanya. Ia mengaku merasa janggal dengan penambahan nilai afirmasi.

"Secara logika, kalau (pelamar) dari luar RSJ, seharusnya dia tidak mendapatkan (nilai) afirmasi tersebut. Jadi nilai C dan D yang jadi syarat utama itu, seharusnya tidak dapat, tapi kok mereka dapat?" jelasnya.

Tribunlampung.co.id mencoba menelusuri nama-nama yang diduga melanggar aturan dasar pendaftaran PPPK di RSJ Lampung terkait nilai afirmasi tersebut.

Namun sayangnya, Tribun belum dapat menemui dan mengkonfirmasi secara langsung kepada yang bersangkutan.

Sebut Tak Paham

Direktur RSJ Lampung Nuyen saat dikonfirmasi terkait persoalan ini mengaku tidak mengetahui secara pasti mekanisme pemberian nilai afirmasi dalam penerimaan PPPK Kesehatan di RSJ Lampung.

"Nilai afirmasi itu saya gak paham karena itu sudah sistem dari Kemenpan. Mereka peserta itu langsung pakai sistem, itu online," kata Nuyen saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Jumat (17/1).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved