Liputan Khusus

Sejumlah Pelamar yang Lolos PPPK Diduga Bukan Pegawai Non-ASN di RSJ Lampung

Dugaan pelanggaran PPPK RSJ Lampung, salah satu pelamar menduga ada sejumlah nama yang seharusnya tidak mendapat nilai afirmasi karena bukan pegawai.

Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Ilustrasi - RSJ Provinsi Lampung. Sejumlah PPPK yang lolos diduga bukan honorer di RSJ Lampung. 

Mereka yang lolos adalah yang mendapat peringkat 17 teratas.

Tribun Lampung mencoba menelusuri nama-nama yang diduga melanggar aturan dasar pendaftaran PPPK di RSJ Lampung terkait nilai afirmasi tersebut.

Namun sayangnya, Tribun belum dapat menemui dan mengkonfirmasi secara langsung kepada yang bersangkutan.

Sanggahan Pelamar PPPK RSJ Diproses ke BKN

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung tengah memproses sanggahan sejumlah pelamar PPPK kesehatan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung terkait nilai afirmasi. Sanggahan tersebut sedang dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Para pelamar melakukan sanggahan karena menduga ada pelanggaran dalam proses penerimaan PPPK RSJ Lampung, terkhusus pada satu syarat yakni nilai afirnasi C dan D.

Nilai afirmasi ini menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi pelamar PPPK RSJ Lampung.

Untuk mendapatkan nilai afirmasi C ini salah satu syaratnya adalah pelamar memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun terus menerus dan melamar pada tempatnya bekerja saat ini.

Namun menurut pihak yang mengajukan sanggahan ke BKD, sejumlah PPPK yang lolos itu bukan pegawai/honorer di RSJ Lampung.

Plt Kepala BKD Pemprov Lampung Meiry Harika Sari melalui Kabid Pengadaan Mutasi dan Pemberhentian BKD Lampung Deny Rolind Zabara mengatakan, pihaknya tengah melakukan koordinasi ke BKN sebagai tindak lanjut dari sanggahan beberapa peserta tersebut.

"Saat ini masih berlangsung prosesnya (masa sanggah), kami masih berkoordinasi kepada BKN. Masih dalam masa sanggah bagi peserta kemarin yang keberatan atas hasilnya," kata Deny saat ditemui Jumat (13/1/2022).

Deny pun memastikan, BKD Pemprov Lampung akan melaksanakan proses penerimaan PPPK di lingkungan Pemprov Lampung, termasuk di RSJ Lampung, sesuai prosedur yang ada.

"Terkait kebenarannya dari masing-masing peserta sedang kami proses. Mudah-mudahan segera bisa kami umumkan, tinggal menunggu hasil sanggah dari BKN," ungkapnya.

Sebut Tak Paham

Direktur RSJ Lampung Nuyen saat dikonfirmasi terkait persoalan ini mengaku tidak mengetahui secara pasti mekanisme pemberian nilai afirmasi dalam penerimaan PPPK Kesehatan di RSJ Lampung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved