Berita Lampung

Kecanduan Narkoba, Pria di Pringsewu Lampung Curi Motor Demi Beli Sabu

Pria yang nekat melakukan pencurian motor milik petani itu merupakan warga Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id
Foto Ilustrasi. Pria di Pringsewu Lampung nekat melakukan pencurian motor gegara kecanduan narkoba. Diduga hasil kejahatan ingin digunakan untuk membeli sabu-sabu. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mapolsek Sukoharjo. 

"Tersangka terancam pasal berlapis," tukasnya.

Tersangka terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Selain itu, pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Baca juga: 889 Kasus Perceraian di Pringsewu Lampung Sepanjang 2022, 31 Kasus Belum Terselesaikan

Ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved