Berita Lampung

Kecanduan Narkoba, Pria di Pringsewu Lampung Curi Motor Demi Beli Sabu

Pria yang nekat melakukan pencurian motor milik petani itu merupakan warga Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mapolsek Sukoharjo. 

"Tersangka terancam pasal berlapis," tukasnya.

Tersangka terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Selain itu, pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Baca juga: 889 Kasus Perceraian di Pringsewu Lampung Sepanjang 2022, 31 Kasus Belum Terselesaikan

Ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved