Liputan Khusus

Rekrutmen PPPK RSJ Diduga Melanggar Prosedur, Ternyata Banyak Kasus Serupa di Lampung

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf kasus pelanggaran prosedur dalam rekrutmen tenaga kepegawaian seperti PPPK RSJ banyak.

Instagram @rumahsakitjiwalampung
Foto udara gedung RSJ Lampung. Ombudsman mengungkap kasus pelanggaran prosedur dalam rekrutmen tenaga pegawaian seperti PPPK RSJ banyak terjadi di Lampung. 

Para pelamar melakukan sanggahan karena menduga ada pelanggaran dalam proses penerimaan PPPK RSJ Lampung.

Terkhusus pada satu syarat yakni nilai afirnasi C dan D. Nilai afirmasi ini menjadi satu di antara syarat yang wajib dipenuhi pelamar PPPK RSJ Lampung.

Untuk mendapatkan nilai afirmasi C ini satu di antara syaratnya adalah pelamar memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun terus menerus dan melamar pada tempatnya bekerja saat ini.

Namun menurut pihak yang mengajukan sanggahan ke BKD, sejumlah PPPK yang lolos itu bukan pegawai atau honorer di RSJ Lampung.

Plt Kepala BKD Pemprov Lampung Meiry Harika Sari saat ditemui, Jumat (13/1/2023) enggan menjawab pertanyaan Tribunlampung.co.id.

Meiry meminta kepada reporter Tribunlampung.co.id untuk mewawancarai stafnya, yakni Kabid Pengadaan Mutasi dan Pemberhentian BKD Lampung Deny Rolind Zabara.

Deny Rolind Zabara yang ditemui di hari yang sama mengatakan, pihaknya tengah melakukan koordinasi ke BKN sebagai tindak lanjut dari sanggahan beberapa peserta tersebut.

"Saat ini masih berlangsung prosesnya (masa sanggah), kami masih berkoordinasi kepada BKN. Masih dalam masa sanggah bagi peserta kemarin yang keberatan atas hasilnya," kata Deny saat ditemui Jumat (13/1/2023).

Deny pun memastikan, BKD Lampung akan melaksanakan proses penerimaan PPPK di lingkungan Pemprov Lampung, termasuk di RSJ Lampung, sesuai prosedur yang ada.

"Terkait kebenarannya dari masing-masing peserta sedang kami proses."

"Mudah-mudahan segera bisa kami umumkan, tinggal menunggu hasil sanggah dari BKN," ungkapnya.

Kuota 17 Orang

Satu di antara pelamar PPPK RSJ Lampung menyebut, kuota yang tersedia yakni 17 orang. Mereka yang lolos adalah yang mendapat peringkat 17 teratas.

Menurutnya, ada dugaan pelanggaran dalam penerimaan PPPK RSJ Lampung. Dugaan pelanggaran itu terkait nilai afirmasi C dan D.

Ia mengatakan, ada sejumlah nama yang seharusnya tidak mendapat nilai afirmasi karena bukan pegawai RSJ Lampung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved