Kasus Asusila di Lampung Timur

Takut Ketahuan, Pelaku Rudapaksa Gadis Ingusan di Lampung Timur Ancam Bunuh Korban

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes EP Sihombing mengungkapkan bahwa pelaku rudapaksa di Lampung Timur mengancam akan bunuh korban.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Unit PPA Polres Lampung Timur. Pelaku rudapaksa gadis ingusan di Lampung Timur ancam bunuh korban karena takut ketahuan. 

Pelaku leluasa melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umut di Lampung Timur karena pada saat itu semua orang tengah tertidur pulas.

Termasuk korban berinisial RH (11) pada saat itu tengah tertidur pulas di kamarnya. 

"Pada saat kejadian terakhir, tepatnya Jumat (15/10/2021) pukul 12.00 WIB, pelaku masuk ke kamar korban," papar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Minggu (15/1/2023). 

Kemudian, pelaku melakukan perbuatan bejatnya kepada korban.

Baca juga: Negara Rugi Rp 50 M, Polda Dalami Dugaan Korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur

"Terlapor masuk ke dalam kamar dan langsung merudapaksa korban," katanya. 

Akhirnya RH terbangun dan melihat dirinya sedang diperlakukan tak senonoh oleh pelaku. 

"Korban ini terdiam seketika karena ia takut dengan pelaku ini," jelasnya. 

2 Tahun Berbuat Rudapaksa

Kelakuan seorang petani di Lampung Timur rudapaksa anak di bawah umur terbongkar setelah korban berani lapor orang tua.

Keberanian korban rudapaksa melapor kepada orang tuanya setelah tidak kuasa dengan kelakuan seorang petani di Lampung Timur tersebut.

Alhasil seorang petani asal Lampung Timur diringkus polisi akibat perbuatannya rudapaksa anak di bawah umur.
Pelaku berinisial SD (51) merupakan seorang petani asal Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.

Sementara, korban rudapaksa yakni RH anak perempuan yang sekarang sudah berusia 11 tahun.

Pelaku melakukan aksinya terhadap korbannya, selama dua tahun, atau sejak korban berusia 7 tahun.

Pelaku tidak berani melakukan aksinya lagi setelah ketahuan orang tua korban, yang selanjutnya melapor ke polisi.

Terkahir, pelaku merudapaksa korban pada Oktober 2021 lalu. Setelah itu pelaku melarikan diri karena dicari-cari polisi ata perbuatan asusilanya itu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved