Berita Lampung
BPJS Kesehatan Bandar Lampung: Tunggakan Iuran Peserta Mandiri Capai Rp 17,9 M Selama 2022
Tagihan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung sepanjang 2022 mencapai Rp 17,9 miliar lebih ke peserta mandiri selama 2022.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Tunggakan pembayaran dari kepesertaan JKN KIS mandiri (segmen PBPU/ Pekerja Bukan Penerima Upah) di bawah BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung sepanjang 2022 mencapai Rp 17,9 miliar lebih.
Upaya yang bisa dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung dalam optimalkan penagihan adalah melalui telekolekting atau dengan menelpon dan mengingatkan melalui pesan WhatsApp peserta PBPU.
Wilayah Kerja BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung meliputi Lampung Selatan, Kota Bandar Lampung, Pesawaran, Pringsewu dan Tanggamus dengan total tagihan mencapai Rp 17,9 miliar lebih.
"Senilai Rp 17.909.012.134 tunggakan peserta mandiri tercatat sepanjang 2022," ujar Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Dodi Sumardi, Senin (16/1/2023).
Ia jelaskan kepada peserta juga dikirimkan pesan secara rinci terkait jumlah bulan tunggakan dan iuran yang harus dibayarkan peserta bersangkutan.
"Selain itu optimalisasi penagihan juga dilakukan melalui kader JKN," jelas Dodi.
Baca juga: Kaleidoskop 2022, BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi Fokus Pada Peningkatan Mutu Layanan
Namun pihaknya belum bisa menjelaskan lebih rinci mengenai adakah pembayaran yang masuk atas tunggakan tersebut di 2023 ini setelah melalui upaya penagihan.
Terkait data kepesertaan mandiri di bawah BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung disebutnya ada 388.127 jiwa.
Sementara untuk kepesertaan yang tercover perusahaan sebanyak 324.044 jiwa.
Untuk total data yang tercover JKN KIS di Lampung baik dari kepesertaan mandiri, perusahaan maupun PBI (Penerima Bantuan Iuran) yaitu sebanyak 7.748.129 jiwa 87.04 persen dari total penduduk yang ada.
Sejauh ini ada 33 rumah sakit di Lampung yang melayani peserta JKN KIS di bawah wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung.
Untuk penyakit apa saja yang bisa dikover JKN-KIS dijelaskan Dodi tertuang dalam Pasal 46 Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan," urai dia.
Saat dikonfirmasi lebih jauh mengenai berapa data peserta PBI yang dinonaktifkan sepanjang 2022, Dodi mengatakan itu adalah kewenangan pusat.
"Penonaktifan Peserta PBI merupakan kewenangan Kementerian Sosial," ujarnya tanpa membeberkan data.
Bulog Lampung Tunggu Instruksi Pusat Soal Penyesuaian Harga Beras SPHP |
![]() |
---|
HET Beras Naik, Bulog Lampung Sebut Masih Jual Beras SPHP Rp 12.500 per Kg |
![]() |
---|
Gerak-gerik Mencurigakan, Pria di Pringsewu Kedapatan Bawa Sabu 9,59 Gram di Saku Celana |
![]() |
---|
Polsek Pematang Sawa Selamatkan Perahu Mogok di Tengah Laut Bawa Pasien Sakit |
![]() |
---|
Polsek Wonosobo Bersama Warga Tangkap Pelaku Curanmor Bersenjata Tajam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.