Berita Lampung

Seorang Pemuda di Lampung Timur Curi Ponsel Temannya usai Game Bareng

Pelaku curi ponsel temannya saat tidur setelah berkumpul bermain game.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing saat diwawancarai, Senin (16/1/2023) tentang pencurian handphone di Kecamatan Waway Karya. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Satreskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung berhasil tangkap pelaku pencurian handphone milik rekannya. 

Pelaku yang curi handphone rekannya hingga diamankan polisi Satreskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung berinisial IM (20) warga Dusun IV Desa Tritunggal Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur

Satreskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung berhasil menangkap pelaku pencurian handphone rekannya saat bersembunyi di rumah kakeknya di Kecamatan Mataram Baru Lampung Timur.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing saat diwawancarai, Senin (16/1/2023). 

Mulanya IM bersama rekan-rekannya bermain game pada Rabu (4/1/2023) sampai pukul 05.00 WIB. 

"Awalnya, si pemilik handpone YG (19), bersama teman-temannya, termasuk pelaku, sedang berkumpul bermain game," katanya. 

Baca juga: Polres Lampung Timur Ringkus Pencuri Ban Mobil di Bengkel

Setelah itu, karena mengantuk, akhirnya korban tertidur di rumah rekannya tersebut. 

Kemudian, sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku diam-diam mengambil handphone korban. 

"Pelaku mengambil handphone milik korban yang diletakkan di atas meja saat korban tertidur," ujarnya. 

Lalu, sekitar pukul 06.30 WIB, korban terbangun dari tidurnya dan mendapati handphone miliknya telah hilang. 

"Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu buah hanphone merek Poco M3 warna kuning," tuturnya. 

Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,6 juta. 

"Kemudian, pukul 08.00 WIB, korban baru melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Waway Karya," ungkapnya. 

"Sekitar pukul 09.00 WIB, kita (polisi) langsung menindaklanjuti kasusk ini," sambungnya. 

Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku. 
 
"Pada Sabtu (14/1/2023) pukul 13.00 WIB, Tim Tekab 308 Polsek Waway Karya, setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku," katanya. 

Pelaku diamankan di kediaman kakeknya, tepatnya di Kecamatan Mataram baru. 

Dari pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti. 

"Barang bukti berupa satu buah handpon beserta kotaknya dengan merek Poco M3 milik korban," imbuhnya. 

Baca juga: Polres Lampung Timur Amankan Seorang Pengedar Hexymer Tanpa Izin di Mataram Baru

Untuk kepentingan proses hukum, pelaku dan barang bukti di bawa ke polsek Waway Karya

"Pelaku kita kenakan pasal 362 KUHPidana tentang tindak Pidana Pencurian," pungkasnya. 

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved