Berita Lampung
Seorang Guru di Lampung Barat Bakal Lapor Tak Terima Namanya Dicatut Bacalon DPD
Tidak terima namanya dicatut jadi pendukung DPD RI wilayah Lampung, seorang guru di Lampung Barat akan melapor ke KPU, Bawaslu dan polisi.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Seorang guru di Lampung Barat tidak terima namanya dicatut sebagai pendukung salah satu bakal calon DPD RI Wilayah Lampung.
Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu akan melapor karena namanya dicatut sebagai pendukung salah satu bakal calon DPD RI Wilayah Lampung.
Pihak Tribun Lampung menerima aduan dari salah satu guru PPPK Lampung Barat tersebut karena tidak merasa mendukung bakal calon DPD wilayah Lampung.
"Saya kaget setelah mengecek NIK saya melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung, kok nama saya tercantum sebagai pendukung salah satu calon dengan nama," kata salah satu guru PPPK Lampung Barat yang minta tidak disebutkan namanya, Selasa (17/1/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan, akan segera melaporkan pencatutan nama tersebut ke KPU, Bawaslu dan pihak yang berwajib.
"Saya sudah membuat sanggahan dan memberi pernyataan bahwa saya tidak berpihak ke siapa-siapa, sesuai sumpah jabatan kami ASN harus netral untuk itu saya akan laporkan kejadian ini kepada KPU, Bawaslu dan pihak yang berwajib," tegasnya.
"Karena saya takut ini terulang kembali, apalagi inikan data NIK yang seharusnya tidak sembarangan orang bisa mengakses terlebih mencatutkan nama tanpa konfirmasi," sambungnya.
Sebelumnya, anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri mengimbau bagi masyarakat yang namanya dicantumkan jadi salah satu calon atau partai politik, bisa melapor.
Dalam hal ini kata Tamri masuk dalam ranah pidana murni.
"Kalau pencatutan nama tidak masuk dalam pidana pemilu karena statusnya masih bakal calon belum sebagai peserta oleh karenanya ini masuk dalam pidana murni atau pidana umum," kata Tamri.
"Jadi bagi masyarakat yang merasa dirugikan dan tidak pernah merasa mendukung tapi namanya dicatut maka kita persilahkan kepada masyarakat untuk melapor ke kepolisian karena ini masuk dalam ranah Pidana umum," sambungnya.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung telah menginformasikan masyarakat untuk tetap mengecek identitasnya di laman KPU.
Hal itu untuk mengetahui apakah namanya dicantumkan sebagai pendukung bacalon DPD RI atau tidak.
"Silakan masyarakat mengecek nomor induk kependudukan (NIK) di laman KPU. Itu untuk mengetahui apakah identitasnya terdaftar sebagai pendukung bakal calon anggota DPD atau tidak," ujar Komisioner KPU Lampung Ismanto, Senin (16/1/2022).
Pengecekan tersebut, menurutnya merupakan kebutuhan masyarakat agar mereka yang tidak merasa menjadi pendukung bakal calon anggota DPD mendapat kepastian identitasnya tidak dicatut.
Kapolda Lampung Diganti Brigjen Helfi Assegaf, Irjen Helmy Santika Jadi Pati Itwasum |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini Jumat 26 September 2025: Ada Potensi Hujan di Lampung Barat |
![]() |
---|
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan 100 Unit Gerobak Motor Listrik |
![]() |
---|
Touring Nomadic 2025, Offroader Jelajahi Alam Lampung Sembari Promo UMKM |
![]() |
---|
Kelulusan TKA di Lampung Rendah, Bagaimana Seharusnya Siswa Menyikapinya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.