Berita Lampung

Seorang Guru di Lampung Barat Bakal Lapor Tak Terima Namanya Dicatut Bacalon DPD

Tidak terima namanya dicatut jadi pendukung DPD RI wilayah Lampung, seorang guru di Lampung Barat akan melapor ke KPU, Bawaslu dan polisi.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Ismanto Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung. KPU Lampung minta masyarakat melapor jika namanya dicatut sebagai pendukung bacalon DPD RI. 

Ia mengatakan pengecekan itu hampir sama dengan saat proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

"Calon perseorangan anggota DPD merupakan calon peserta Pemilu, jadi perlakuannya sama dengan parpol, harus mendaftarkan dukungan. Kalau parpol mendaftar melalui sistem informasi partai politik (Sipol), dan untuk calon anggota DPD melalui sistem informasi calon perseorangan (Silon)," katanya.

KPU membuka layanan khusus untuk mengecek itu melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung.

Lebih lanjut Ismanto menjelaskan, apabila ada masyarakat yang merasa tidak menjadi pendukung bakal calon anggota DPD tetapi identitasnya terdaftar, maka dapat memberikan tanggapan kepada KPU. 

"Selanjutnya, KPU akan menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada pihak bakal calon melalui penghubungnya atau Liaison Officer (LO)," tandasnya.

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved