Rektor Unila Ditangkap KPK
Andi Desfiandi Divonis 1,4 Tahun Penjara, Putusan Hakim Disambut Isak Tangis Keluarga
Pembacaan putusan oleh Majelis hakim terhadap Andi Desfiandi disambut isak tangis dari keluarga terdakwa.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pembacaan putusan oleh Majelis hakim terhadap Andi Desfiandi disambut isak tangis dari keluarga terdakwa.
Majelis Hakim memutuskan memberi vonis hukuman satu tahun empat bulan penjara terhadap terdakwa Andi Desfiandi
Selain itu, Andi Desfiandi juga dikenakan denda senilai Rp 100 juta subsider tiga bulan masa tahanan.
Putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) KPK yakni dua tahun hukuman penjara.
Putusan tersebut pun disambut dengan sorak sorai oleh keluarga korban yang mengikuti persidangan.
Sejumlah anggota keluarga Andi Desfiandi yang hadir dalam sidang pun terlihat menagis tersedu-sedu setelah Hakim membacakan putusan.
Baca juga: Sidang Kasus Suap Rektor Unila, Andi Desfiandi Dihukum Satu Tahun Empat Bulan Penjara
Baca juga: Teman Sekolah Mendag Zulkifli Hasan Jadi Saksi untuk Terdakwa Andi Desfiandi
Tak ketinggalan, Andi Desfiandi juga menitikan air mata terhadap putusan hakim.
Selanjutnya, Andi Desfiandi pun keluar dan langsung bersalaman dan memeluk keluarganya yang hadir dalam persidangan tersebut.
Seusai persidangan, Firmansyah yang merupakan Adik terdakwa Andi Desfiandi mengatakan peristiwa tersebut merupakan teguran dari tuhan.
Dia pun berharap peristiwa yang menimpa kakak kandungnya ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak.
"Sebagai keluarga kami merasa prihatin dengan adanya peristiwa ini. Tentu ini juga menjadi pembelajaran bagi kita semua, khususnya untuk dunia pendidikan," ujar Firmansyah.
"Mohon doa mudah-mudahan kakak kami diberikan kekuatan sama Allah dalam menjalani semua ini," imbuhnya.
Sebelumnya Andi Desfiandi menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus korupsi PMB Unila 2022, di ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, pada Rabu (17/1/2023).
Adapun persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Verronica, dengan dua Hakim Anggota yaitu Charles Kholidy dan Edi Purbanus.
"Mengadili, terdakwa Andi Desfiandi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan kegiatan korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum," ujar Ketua Majelis Hakim Aria Verronica saat membacakan putusan.
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.