Berita Lampung

Bandar Togel Asal Lampung Timur Dibekuk Polisi 

Seorang bandar judi togel berhasil diringkus tim Tekab 308 Polres Lampung Timur Polda Lampung, Selasa (17/1/2023). 

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: soni
Tribun Lampung / Yogi Wahyudi
Malpolres Lampung Timur Polda Lampung, Rabu (18/1/2023) 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Seorang bandar judi togel berhasil diringkus tim Tekab 308 Polres Lampung Timur Polda Lampung, Selasa (17/1/2023). 

Pelaku yakni, KA (34) warga Desa Sukadana Ilir Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.

KA diamankan di kediamannya, tanpa melakukan perlawanan pada Selasa (17/1/2023) pukul 22.00 WIB. 

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023). 

"Kita berhasil mengamankan pelaku kemarin (Selasa, 17/1/2023) pukul 22.00 WIB," kata Iptu Johannes. 

Baca juga: Bandar Togel Singapura di Gunung Alip Ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus Lampung

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Bandar Togel di Pringsewu

Ia mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat setempat. 

"Team Tekab 308 Polres Lampung Timur, mendapat informasi bahwa ada Tindak Pidana Perjudian jenis Togel yang berada di Desa Sukadana Ilir," paparnya. 

Pihaknya segera melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. 

"Setelah penyelidikan, akhirnya kita mengetahui keberadaan pelaku bandar judi togel ini," sebutnya. 

Kemudian, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.

"Pukul 20.00 WIB, kita lakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku KA di kediamannya. 

"Pelaku dapat diamankan oleh tim (Polres) tanpa perlawanan," lanjutnya. 

Selain tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti. 

"Barang bukti yang kita bawa, yakni tiga unit Handpone dan uang tunai sebesar Rp 198 ribu," katanya. 

Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Lampung Timur. 

"Pelaku kita bawa beserta barang bukti ke Mapolres Lampung Timur untuk kita proses lebih lanjut," jelasnya. 

"Pelaku kita kenakan pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian," pungkasnya. 

Sebelumnya, polres Lampung Timur juga telah berhasil mengamankan dua bandar judi koprok. 

Dua orang bandar judi koprok tersebut diamankan, setelah sempat kabur dari pengejaran kepolisian Polres Lampung Timur pada, Minggu (15/1/2023). 

Polisi berhasil menemukan aktivitas perjudian jenis koprok tersebut, di Desa Sadar Sriwijaya Kecamatan Bandar Sribawono, Kabupaten Lampung Timur. 

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved