Berita Lampung
Tim Kejaksaan Jaring Kakek Buronan Kasus Penggelapan Tanah Rp 2 Miliar di Lampung
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejari Bandar Lampung dan tim Tabur Kejagung berhasil mengamankan Basais Sutami (76) DPO penggelapan
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejari Bandar Lampung dan tim Tabur Kejagung berhasil mengamankan Basais Sutami (76) warga Jalan Tenggiri, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Lampung.
Asintel Kejati Lampung Aliansyah mengatakan, terpidana Basais Sutami ditangkap pada Selasa (17/1/2023) di Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta, pukul 14.44 WIB.
"Terpidana Basais masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan Kejati Lampung dari tahun 2015 sampai tahun 2023, yang bersangkutan akhirnya berhasil kami tangkap," kata Asintel Kejati Lampung Aliansyah saat menggelar ekspose di Kantor Kejati Lampung, Rabu (18/1/2023).
Ia mengatakan, terpidana Basais Sutami sudah delapan tahun buron untuk kasus penggelapan tanah senilai Rp 2 miliar.
Aliansyah mengatakan, dengan tertangkapnya Basais, hingga saat ini DPO Kejati Lampung berkurang satu, dari sebelumnya berjumlah 33 DPO.
"DPO Kejati Lampung berkurang satu orang, Basais kami tangkap kemarin dan baru subuh tadi tiba di Kejati Lampung," kata Asintel Kejati Lampung.
Ia mengatakan, terpidana Basais masuk DPO berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 775 K/Pidana/2015 Tanggal 23 September 2015.
"Terpidana Basais secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta penggelapan dalam keluarga yakni berupa tanah senilai Rp 2 miliar," kata Aliansyah.
Aliansyah mengatakan, putusan tersebut sebagaimana telah diatur dalam pasal 376 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Oleh karenanya terpidana dijatuhi hukuman selama enam bulan dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," kata Aliansyah.
Putusan tingkat pertama bebas, lalu karena putusan bebas dan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi.
"Putusan kasasi dari 2015 terhadap terpidana ini tindak pidana umum penggelapan dalam keluarga," kata Aliansyah.
Dalam catatan Basais bukan residivis dan akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Jadi yang dieksekusi ini putusan Mahkamah Agung, jadi yang sudah inkrah dan sudah dipanggil secara patut terpidana tidak hadir dan kita nyatakan DPO," kata Aliansyah.
"Terpidana Basais merupakan DPO yang berasal dari perkara yang ditangani Kejari Bandar Lampung, perkara ini melalui sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang," kata Aliansyah.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Rio Irawan mengaku bersyukur Basais bisa ditangkap.
"Terpidana Basais Sutami tersangkut masalah penggelapan tanah milik keluarganya dengan kerugian mencapai Rp 2 miliar," kata Rio.
Ia mengatakan, tanah yang digelapkan ini banyak dan terseber di beberapa titik dengan nilai mencapai Rp 2 miliar. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.