Berita Lampung
Bawa Sabu, Pria asal Bandar Lampung Dibekuk di Tulangbawang Lampung
Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang AKP Aris Satrio Sujatmiko menjelaskan, penangkapan MB terjadi pada hari Minggu (15/1/2023) lalu, sekira pukul 11.
Penulis: Candra Wijaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Menggala.
Adapun pelaku berinisial MB (44), warga Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.
Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang AKP Aris Satrio Sujatmiko menjelaskan, penangkapan MB terjadi pada hari Minggu (15/1/2023) lalu, sekira pukul 11.00 WIB.
"Pelaku kami amankan saat sedang berada di Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala," ungkapnya, Kamis (19/1/2023).
Menurut Aris, keberhasilan petugasnya menangkap pelaku merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala.
Baca juga: Pasutri Jualan Sabu di Bandar Lampung, Istri Ditangkap Polisi, Suami DPO
Baca juga: Tak Hanya Ganja dan Sabu, Polisi Juga Temukan Ekstasi dari Revaldo
"Petugas kami mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Menggala Kota," jelasnya.
Mendapatkan informasi itu, petugas langsung bergegas menuju lokasi.
"Setibanya di lokasi, petugas kami melihat ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan," ucap Aris.
Petugas langsung melakukan penggeledahan di lokasi.
"Karena curiga, petugas akhirnya melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti," sebut dia.
Adapun barang bukti yang disita berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,82 gram serta kaca pirek, kotak rokok, dan dompet.
Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulangbawang.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Pelaku juga dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tegasnya.
(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)
| Az Zahra Bangun Kolaborasi Guru dan Orang Tua, Ciptakan Siswa Cinta Matematika |
|
|---|
| Bunda Ning: Matematika Harus Jadi Pelajaran yang Menyenangkan |
|
|---|
| Tak Perlu Antre, Warga Pringsewu Kini Bisa Urus SKCK secara Online |
|
|---|
| Penyebab Turunnya Skor PISA Peserta Didik, Program GNN Diharap Bisa Tingkatkan |
|
|---|
| Wabup Pesawaran Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Puting Beliung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Sabu-diamankan-Polres-Tulangbawang-54.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.