Berita Lampung
Buron Sebulan, Begal dan Pelaku Asusila Diamankan Polres Tanggamus
“Satu DPO kasus Curas berinisial RD diserahkan oleh pihak keluarganya ke Polres Tanggamus, pada hari Jumat, 13 Januari 2023,” ungkap Iptu Hendra
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Indra Simanjuntak
“Atas perbutannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara. Namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,”
Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku dijerat dendan pasal 365 KUHPidan.
"Ancaman maksimal 9 tahun penjara namun, penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” terangnya.
Setelah rekannya diamankan, RY memberikan pengaku kepada pihak kepolisian bahwa dirinya bertindak sebagai eksekutor.
“Iya pak saya pertama bohong. Benae saya yang eksekutor, korban saya pegang-pegang juga, saya pukul dan benturkan ke aspal,” kata RY.
Ia juga membenarkan, bahwa rekannya tersebut hanya menunggu di atas sepeda motor.
RY juga mengaku, bahwa rekannya RD juga mencegah dirinya untuk melakukan tindak asusila kepada korban.
( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 28 Agustus 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Polres Mesuji Lampung Tangkap Adik Bacok Kakak Gegara Kesal Ditegur Buang Beras |
![]() |
---|
Wali Kota Hadiri Pemusnahan BB Kejahatan, Pil Kecetit dan Pistol Korek Api Dihancurkan |
![]() |
---|
Respons Manajemen RSUDAM Lampung Usai Oknum Dokter Dipolisikan |
![]() |
---|
Diskes Bandar Lampung Data Tidak Ada Anak Cacingan dalam 5 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.