Berita Lampung

Buron Sebulan, Begal dan Pelaku Asusila Diamankan Polres Tanggamus

“Satu DPO kasus Curas berinisial RD diserahkan oleh pihak keluarganya ke Polres Tanggamus, pada hari Jumat, 13 Januari 2023,” ungkap Iptu Hendra

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
Pelaku saat diperiksa Polres Tanggamus Polda Lampung 

“Atas perbutannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara. Namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,”

Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku dijerat dendan pasal 365 KUHPidan. 

"Ancaman maksimal 9 tahun penjara namun, penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” terangnya.

Setelah rekannya diamankan, RY memberikan pengaku kepada pihak kepolisian bahwa dirinya bertindak sebagai eksekutor. 

“Iya pak saya pertama bohong. Benae saya yang eksekutor, korban saya pegang-pegang juga, saya pukul dan benturkan ke aspal,” kata RY. 

Ia juga membenarkan, bahwa rekannya tersebut hanya menunggu di atas sepeda motor. 

RY juga mengaku, bahwa rekannya RD juga mencegah dirinya untuk melakukan tindak asusila kepada korban. 

( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved