Berita Lampung

Ada 80 Koperasi di Metro Lampung yang Tidak Aktif

Ada 80 koperasi di Kota Metro yang tidak aktif. Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Perindustrian Pemkot Metro lakukan pendampingan.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Muhammad Human Ghiffary
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Pemkot Metro Siti Aisyah. Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Pemkot Metro sebut ada 80 koperasi yang tidak aktif. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Perindustrian Pemkot Metro menyebut ada 80 koperasi yang sudah tidak aktif.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Perindustrian Pemkot Metro, Lampung, Siti Aisyah mengatakan, ada sekira 258 koperasi di Kota Metro.

Namun, dari jumlah tersebut hanya 178 yang aktif. Sedangkan 80 koperasi sudah tidak aktif.

Siti Aisyah menyebut, Pemkot Metro melalui Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian terus mendorong agar lembaga koperasi yang masih aktif dapat terus berkembang.

Langkah yang dilakukan, lanjut Siti, dengan memberikan pendampingan kepada lembaga koperasi di Metro, Lampung.

Baca juga: Pelaku UMKM dan Koperasi di Bandar Lampung Dapat Bantuan Modal dan Lemari Arsip

Baca juga: 66 Anggota PPS Dilantik, DPRD Metro Lampung Minta Kedepankan Loyalitas dan Kompetensi

"Jika dipersentasikan, untuk jumlah koperasi yang aktif saat ini sekira 62 persen. Tapi kita akan terus upayakan muncul koperasi baru yang sehat," terangnya, Selasa (24/1/2023).

Siti menyebut, setiap tahunnya ada penambahan lembaga koperasi yang aktif di Metro, Lampung.

Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian, lanjutnya, terus melakukan pembinaan dan pendampingan. Terutama pada koperasi yang belum memiliki badan hukum.

"Yang aktif ada penambahan terus setiap tahunnya. Dulu hanya sekitar 50 sekian."

"ita lakukan pendampingan, dan juga pembinaan walaupun terseok-seok, tapi tetap bisa jalan. Kalaupun bermasalah koperasi itu, pemerintah tidak bisa terjun bebas masuk situ," ucap Siti.

Ia mengakui jika ada langkah eleminasi (penutupan) bagi lembaga koperasi yang sudah tidak aktif.

Tapi, langkah eleminasi tersebut harus melalui prosedur yang tidak mudah.

Seperti,  penghapusan membutuhkan waktu yang lama sekitar 3-4 tahun.

Siti menambahkan, penghapusan juga harus memperhatikan kondisi koperasi, misalkan koperasi tersebut masih punya beban kepada anggota atau tidak.

"Kalau kita bubarin gitu aja, nanti nagihnya ke pemerintah," imbuhnya.

Karenanya, imbuhnya, penutupan koperasi biasanya membutuhkan waktu. Sebab, kewajiban koperasi kepada anggotanya haruslah diselesaikan terlebih dahulu.

"Jadi diberi tenggat waktu, misalkan kita pasang pengumuman, bahwa koperasi ini akan dibubarkan dalam tempo sekian bulan jika anda tidak menghubungi nomor kontak ini," ungkap Siti.

Jika dalam waktu tersebut tidak ada yang menghubungi, pihaknya akan mengusulkan ke Kementerian Koperasi dan UMKM untuk dibubarkan.

"Nanti dari Kementerian akan kurasi lagi, benar apa tidak. Baru diproses, jadi memang membutuhkan waktu lama," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved