Rektor Unila Ditangkap KPK
Dosen Unila Terima Titipan Rp 155 Juta Loloskan 3 Calon Mahasiswa: Saya Hubungin Pak Basri
Saksi Wayan Rumite akui dirinya terima titipan uang senilai Rp 155 juta untuk loloskan tiga calon mahasiswa kuliah di Universitas Lampung atau Unila.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
"Saya pernah jadi tim kerja Pak Basri, karena dia pimpinan di Unila dan ketua senat, Kalau dengan yang lain saya segan,"katanya.
Ia melanjutkan, sehari sebelum pengumuman kelulusan, M Basri yang merupakan ketua Senat Unila pada waktu itu menghubungi Fajar Pramukti.
"Itu udah lulus titipan kamu," kata Fajar menirukan suara M Basri.
Fajar pun mengakui bahwa dirinya menerima uang senilai Rp 325 juta dari Feri Antonius sehari sebelum pengumuman kelulusan.
Selanjutnya, Fajar lalu langsung mengantar uang sebesar Rp. 325 juta dari Anton Kidal langsung ke M. Basri.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bertanya terkait uang yang diterima oleh Fajar.
"Jadi uang dari Feri Antonius itu Rp 460 juta atau Rp 325 juta?," tanya JPU KPK
Namun, Fajar tetap keukeh dengan jawabannya jika dirinya hanya menerima Rp 325 juta dari Feri Antonius.
Lalu, JPU lanjut bertanya apakah Fajar menerima upah dari M Basri setelah menyerahkan titipan untuk dua orang tersebut.
Karena Fajar tidak mengaku, JPU KPK kemudian memperdengarkan rekaman telepon antara Saksi Fajar dan Terdakwa M Basri.
Selanjutnya, Fajarpun mengakui dirinya menerima upah senilai Rp 2 juta setelah menyelesaikan tugasnya.
"Kenapa saudara tidak mengaku, dari keterangan BAP saja saudara mengaku kalau menerima uang Rp 2 juta," ujar JPU
Fajar kemudian mengatakan jika uang tersebut merupakan uang pribadi milik M basri dan tidak dipotong dari uang titipan mahasiswa.
Hakim lalu mencecarnya apakah sering menerima uang dari M Basri.
"Itu uang pribadi pak Basri. Pernah beberapa kali (dikasih uang) saat jadi tim kerja," jelasnya.
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.