Rektor Unila Ditangkap KPK
Dosen Unila Terima Titipan Rp 155 Juta Loloskan 3 Calon Mahasiswa: Saya Hubungin Pak Basri
Saksi Wayan Rumite akui dirinya terima titipan uang senilai Rp 155 juta untuk loloskan tiga calon mahasiswa kuliah di Universitas Lampung atau Unila.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Saksi Wayan Rumite akui dirinya terima titipan uang senilai Rp 155 juta untuk loloskan tiga calon mahasiswa kuliah di Universitas Lampung ( Unila ).
Hal itu terungkap saat Wayan Rumite, selaku dosen Unila menjadi saksi dalam sidang dugaan Korupsi Unila dengan terdakwa Karomani Cs di PN Tanjungkarang, Selasa (24/1//2023).
Menurut Wayan, uang tersebut untuk meloloskan tiga calon mahasiswa masuk Fakultas Kedokteran Jurusan Farmasi Unila, Jurusan Teknik Arsitektur, dan Ilmu Komunikasi.
Wayan menjelaskan, dirinya menerima titipan tersebut dari tiga orang tua calon mahasiswa yang berlatar belakang suku sama dengannya.
"Keluarga mahasiswanya bilang kalau anaknya tidak lolos saat ujian SBMPTN, lalu menghubungi saya," katanya.
Baca juga: Saksi Fajar Akui Serahkan Titipan Rp 625 Juta Kepada M Basri Loloskan 2 Orang Masuk FK Unila
Baca juga: Pegawai Honorer Unila Terima Upah Rp 2 Juta Setelah Dapat Titipan 2 Calon Mahasiswa
"Saya hubungi pak Basri karena cuma dia yang saya kenal," ujarnya.
Menurut Wayan, dirinya sempat menolak permintaan dari keluarga mahasiswa.
Namun karena merasa tidak enak lantaran terus dihubungi, akhirnya Wayan mencoba menghubungi M Basri.
"Saya sudah menolak, tapi terus dihubungi sm ortu mahasiswa, karena tidak enak jadi saya coba hubungi pak Basri,"
Adapun uang titipan dari mahasiswa tersebut dibagi menjadi tiga, yakni Rp 105 juta untuk mahasiswa jurusan Farmasi, Rp 25 juta untuk jurusan Arsitek, dan Rp 25 juta untuk jurusan Ilmu Komunikasi.
Terima Upah Rp 2 Juta Setelah Loloskan 2 Calon Mahasiswa
Saksi Fajar Pramukti mengakui dirinya mendapat upah senilai Rp 2 juta dari M Basri setelah mendapat titipan senilai Rp 625 juta.
Hal itu diungkap Fajar Pramukti selaku pegawai honorer Unila memberikan kesaiksian sidang dugaan Korupsi Unila dengan terdakwa Karomani Cs di PN Tanjungkarang, Selasa, (24/1//2023).
Fajar mengakui uang Rp 625 juta tersebut diterima dari orang tua calon mahasiswa bernama Feri Antonius senilai Rp 325 juta dan Rp 300 juta Linda Fitri.
Saat persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kenapa Fajar memilih M Basri untuk meloloskan mahasiswa titipan.
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.