Liputan Khusus
Kadin Harap Pembangunan Superblok Lampung Serap Sumber Daya Lokal
Penggiat dan pelaku usaha yang tergabung dalam Kadin Lampung mendukung rencana pembangunan Superblok di Way Halim, Bandar Lampung, Lampung.
Di lahan yang terbilang cukup terbatas, dibuat beberapa fungsi seperti fungsi permukiman, bisnis dan perdagangan, pendidikan, jasa, hingga rekreasi.
Kawasan Strategis
Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021-2041, Kecamatan Way Halim memang masuk sebagai kawasan strategis dari sisi ekonomi, sosial, dan budaya.
Penetapan Way Halim sebagai kawasan strategis sesuai Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021-2041.
Dalam Pasal 40 ayat 1 kawasan strategis kota meliputi, kepentingan pertumbuhan ekonomi, kepentingan sosial dan budaya, kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
Sementara Way Halim masuk dalam kawasan dengan kepentingan sosial dan budaya yang tertuang dalam ayat 3 huruf d.
Dalam ayat 3 ini disebutkan juga jika kawasan kota lama Masjid Anwar dan sekitarnya berada di Kecamatan Telukbetung Selatan, Kecamatan Telukbetung Utara dan Kecamatan Bumi Waras.
Untuk kawasan situs kelurahan Negeri Olok Gading berada di Kecamatan Telukbetung Barat. Kawasan situs keratuan dibalau berada di Kecamatan Kedamaian.
Dalam Pasal 35 ayat 4 juga disebutkan Way Halim merupakan kawasan ruang terbuka nonhijau yang terdiri dari Kecamatan Enggal dan Kecamatan Way Halim.
Dalam pasal 29 huruf a ditetapkan sejumlah wilayah yang menjadi kawasan budidaya. Kecamatan Rajabasa sendiri ditetapkan sebagai kawasan budidaya.
Kawasan budidaya adalah kawasan pertanian, kawasan pertambangan dan energi, kawasan perikanan, kawasan peruntukan industri, kawasan pariwisata, kawasan permukiman, kawasan perdagangan dan jasa, kawasan perkantoran, kawasan transportasi, dan kawasan pertahanan dan keamanan.
Dalam Pasal 30 ayat 1, Rajabasa merupakan kawasan pertanian tanaman pangan yang ditetapkan seluas kurang lebih 222 (dua ratus dua puluh dua) hektar berada di Kecamatan Rajabasa.
Sementara pada pasal 24 ayat 2 disebutkan, Kemiling merupakan daerah kawasan lindung sebagai Kawasan Pelestarian Alam (KPA).
Selain itu, pada Pasal 25 huruf g, Way Halim juga masuk sebagai kawasan lindung geologi.
Kawasan geologi ditetapkan sekitar 2.847 hektare berupa kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah meliputi Kecamatan Telukbetung Timur, Kecamatan Sukabumi, Kecamatan Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kecamatan Panjang, Kecamatan Telukbetung Barat, dan Kecamatan Kemiling.
695.962 Usaha Sudah Pakai QRIS, di Lampung Tumbuh 27,80 Persen per Tahun |
![]() |
---|
Kendaraan ODOL Picu Jalan yang Sudah Diperbaiki di Lampung Cepat Rusak |
![]() |
---|
Gubernur Lampung Target Jalan Mantap 98 Persen Lima Tahun ke Depan |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Targetkan 52 Ruas Jalan Diperbaiki Tahun Ini |
![]() |
---|
Dulu Kubangan Kini Beton, Progres Perbaikan Jalan Provinsi di Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.