Berita Lampung

Tempo 3 Jam, Polres Tanggamus Polda Lampung Ringkus Pencuri Motor

Tersangka ditangkap tempo tiga jam setelah korbannya Umiyati (47), warga Dusun Bangun Jaya Pekon Penantian, Ulu Belu, Tanggamus melapor polisi.

dok. Polda Lampung
Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, Polda Lampung meringkus pelaku pencurian motor hanya dalam kurun waktu tiga jam sesudah kejadian dilaporkan ke polisi. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Polda Lampung dan Polsek Pulau Panggung menangkap pria 40 tahun berinisial HW alias Wawan dalam persangkaan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di Pekon Penantian, Ulu Belu, Tanggamus, Lampung.

Tersangka ditangkap, tempo tiga jam setelah korbannya Umiyati (47), warga Dusun Bangun Jaya Pekon Penantian, Ulu Belu, Tanggamus melapor atas pencurian sepeda motor Yamaha Vega-R warna hitam Nopol BE 4182 VK.

Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Pulau Panggung AKP Musakir, S.H., sempat diwarnai aksi gigit tersangka terhadap petugas yang melakukan penangkapan. Beruntung atas kesigapan, akhirnya tersangka pencurian berhasil dilumpuhkan tangan kosong.

Kapolsek Pulau Panggung AKP Musakir mengatakan, pihaknya dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Polda Lampung menangkap tersangka saat berada di kontrakannya di Pekon Sinar Semendo, Talang Padang, Tanggamus, Lampung.

“Tersangka ditangkap kemarin sore Jumat, 27 Januari 2023 pukul 14.30 WIB di Pekon Sinar Semendo, Talang Padang,” kata AKP Musakir mewakili Kapolres Tanggamus, Polda Lampung, AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Sabtu, 28 Januari 2023.

Baca juga: Biddokkes Polda Lampung Mengupayakan Pengobatan Aipda Junaidi

Baca juga: Suami Sekap Istri dan Anaknya di Kontrakan Bandar Lampung saat Pergi Pesta

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologis kejadian pada Kamis 26 Januari 2023 yang diketahuinya sekitar pukul 23.00 WIB saat terbangun dan melihat sepeda motornya telah hilang.

Saat memeriksa rumah, melihat pintu depan telah dicongkel dan tidak sampai disitu, korban juga kehilangan satu karung bikin kopi seberat 90 Kg yang berada di dalam rumahnya.

“Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Yamaha Vega R BE 4182 VK dan satu karung biji kopi seberat 90 Kg. Sehingga melapor ke Polsek Pulau Panggung pada Jumat, 27 Januari 2023, siang,” jelasnya.

AKP Musakir mengungkapkan, saat proses penangkapan pelaku tidak kooperatif malakukan perlawanan dengan menggigit tangan petugas, namun atas kesigapan pelaku dilumpuhkan tangan kosong.

Kemudian berdasarkan keterangan sementara dari diduga pelaku, bahwa ia nekat mengambil barang milik korban dikarenakan untuk mencukupi kebutuhan, sebab istrinya mengeluh tidak punya uang.

“Keinginan pelaku mengambil sepeda motor dan kopi milik korban, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari sebab istrinya mengeluh tidak punya uang,” ungkapnya.

Kini tersangka dan barang bukti sepeda motor ditahan di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap terduga pelaku dapat dipersangkakan pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H membenarkan Tekab 308 Presisi terlibat baik dalam penyelidikan maupun penangkapan.

Dalam hal itu juga, ia mengaku bangga atas kinerja tim gabungan yang telah bekerja sama demi keberhasilan Polres Tanggamus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved