Berita Lampung

Kabar Gembira, Gaji Tenaga Kontrak Daerah di Pesisir Barat, Lampung Akan Naik Tahun Ini

Gaji tenaga kontrak daerah atau TKD di Pesisir Barat, Lampung direncanakan naik pada 2023.

Penulis: saidal arif | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif
Kepala BKSDM Pesisir Barat, Sri Agustini. Sri Agustini mengatakan, gaji tenaga kontrak daerah atau TKD di Pesisir Barat, Lampung direncanakan naik pada 2023. 

Tribunlampung.co.id, Pesiar Barat - Gaji tenaga kontrak daerah atau TKD di Pesisir Barat, Lampung direncanakan naik pada 2023.

Kabar kenaikan gaji TKD di lingkungan Pemerintah Pesisir Barat, Lampung itu dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawai dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesisir Barat, Lampung, Sri Agustini.

"Iya benar, pada 2023 ini gaji TKD kita naik atau dikembalikan seperti semula," ucap Sri Agustini kepada Tribunlampung, Selasa (31/1/2023).

Dijelaskanya, pada tahun 2022 gaji honorer atau TKD lulusan SMA Pesisir Barat sebesar Rp 350 ribu per bulan.

Namun, pada 2023 gaji TKD lulusan SMA dibayar penuh atau naik menjadi Rp 700 ribu per bulan.

Baca juga: Pemkab Tulangbawang, Lampung Serahkan 1.561 SK Tenaga Kontrak untuk 2023

Baca juga: BPBD Pesisir Barat Lampung Imbau Masyarakat Waspada Dampak Gelombang Tinggi

Kemudian, gaji tenaga honorer TKD lulusan Strata Satu (S1) pada 2022 sebesar Rp 500 ribu per bulan.

"Tahun 2023 ini lulusan S1 gajinya dikembalikan sebesar Rp 1 juta per bulan," bebernya.

Dengan kenaikan gaji para TKD, Sri berharap, kualitas kerja para honorer akan menjadi lebih baik.

Selain itu, kenaikan gaji tersebut juga dimaksudkan agar memberikan kesejahteraan yang lebih layak bagi para TKD.

Lanjutnya, meskipun saat ini keuangan Pesisir Barat sedang mengalami defisit, tapi tetap diusahakan agar kesejahteraan para TKD ini lebih baik.

"Kenaikan gaji TKD ini keinginan dari pak Bupati sebagai bentuk perhatiannya kepada para honorer," ucapnya.

Surat Keputusan (SK) para TKD ini direncanakan akan dibagikan pada Februari mendatang.

Ditambahkanya, ada pengurangan jumlah TKD pada 2023 dibanding tahun sebelumnya.

Pengurangan tersebut berdasarkan evaluasi dari Dinas atau Instansi masing-masing.

" Ada yang kinerjanya tidak bagus, dan kurang disiplin sehingga TKD tersebut tidak diusulkan kembali untuk diperpanjang oleh Instansi yang bersangkutan," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved