Polres Way Kanan

Korban Penembakan Personel Polda Lampung di Kebun Sawit Ternyata Pernah Dihukum Kasus Pencurian

Tak jera, mantan residivis tahun 2019 kembali berurusan dengan polisi dan terpaksa ditembak karena kasus yang sama, pencurian sawit.

Grafis/Dodi Kurniawan
ilustrasi kriminal - AS, diduga pelaku pencurian di kebun sawit PT AKG Bahuga pernah lakukan pencurian serupa tahun 2019. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tak juga jera, ternyata AS alias AAN (30) diduga pelaku pencurian sawit di kawasan PT AKG Bahuga, Way Kanan merupakan mantan residivis kasus serupa tahun 2019 lalu.

Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/107/IV/2019/LPG/RES WK/SEK BAHUGA, 14 April 2019, AS pernah satu kali menjalani hukuman di Lapas kelas II B Way Kanan selama 1 tahun 10 bulan dengan kasus yang sama yakni melakukan Curat di Blok 18 PT AKG Bahuga,Way Kanan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan hal itu. 

Pandra menjelaskan AS merupakan mantan residivis, berdomisili di Kampung Bumi Agung Induk Kecamatan Bahuga, Way Kanan.

“Aksi pencurian pertama tersebut dilakukan pada 2019 silam di PT AKG Kampung Bumi Agung, Bahuga, Way Kanan," terang Pandra, Selasa (31/1/2023).

Dimana saat itu pelapor yang merupakan karyawan PT AKG  mendapat informasi jika ada orang mencuri buah sawit di blok 18 PT AKG.

Baca juga: Nyaris Diamuk Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Gunung Sugih Polda Lampung

Baca juga: Marak Penipuan Modus Membuat Izin Usaha, Polres Lampung Tengah Polda Lampung Sambangi Warga

"Pelapor dan anggota Polsek Buay Bahuga Bripka Agus Wanto langsung menuju ke TKP," kata Pandra.

Dugaan pelapor benar di lokasi melihat ada tiga orang yaitu AS bersama Arifin dan Masnun terpergok tengah mencuri sawit.

Kedua rekan AS tersebut saat ini sudah menjalani vonis hukuman di rutan.

Setidaknya ada 250 tandan buah sawit hasil curian dengan berat 2500 kilogram, 1 buah alat dodos sepanjang 2,5 meter dan 1 unit mobil pick Up Suzuki Carry tanpa Nopol warna hitam ditinggalkan di lokasi kejadian.

Hingga saat ini selang 3 tahun perbuatannya, AS kembali diindikasi melakukan kejahatan yang sama, Minggu (29/1/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

Melihat diduga pelaku mencuri buah sawit, petugas berusaha menghentikan dengan melakukan tembakan peringatan ke atas untuk diindahkan.

AS justru nekat melarikan diri dengan menggunakan kendaraan mobil pick Up Suzuki Carry tanpa Nopol warna hitam dengan kecepatan tinggi.

"Bahkan berusaha mencederai petugas kepolisian dengan cara menabrakkan mobil yang dikendarainya ke salah satu personel pengamanan PT AKG Bahuga yang menghadangnya," ungkap Pandra.

Sehingga personel personel PAM Dit Samapta Polda Lampung tersebut, secara refleks gerak cepat guna menghentikan laju kendaraan, melakukan tindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan ke arah mobil dan diduga mengenai AS.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved