Rektor Unila Ditangkap KPK
Saksi Suripto Akui Beri THR dan Uang Akhir Tahun Rp 60 Juta ke Mantan Rektor Unila Berikut Wakilnya
Suripto Dwi Yuwono mengaku pernah beri uang tunjangan hari raya (THR) lebaran dan akhir tahun ke Karomani dan 4 Wakil Rektor Unila total Rp 60 juta.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Suripto Dwi Yuwono saat memberi kesaksian dalam sidang dugaan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila 2022 dan mengaku beri uang THR lebaran dan akhir tahun ke terdakwa Karomani cs, Selasa (31/1/2023).
Mendengar jawaban saksi Suripto, Majelis Hakim mengatakan upaya efisiensi anggaran merupakan langkah yang tepat bila dikembalikan kepada negara.
Uang tersebut bukan dibagi-bagikan kepada pimpinan universitas.
Baca juga: Breaking News Kembali Jalani Sidang, Mantan Rektor Unila Karomani Ogah Disebut Penerima Suap
"Itu uang APBN, seharusnya dikembalikan ke negara, bukan diberikan kepada terdakwa," tandas majelis hakim.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Berita Terkait
Berita Terkait: #Rektor Unila Ditangkap KPK
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.