Rektor Unila Ditangkap KPK

Saksi Suripto Akui Beri THR dan Uang Akhir Tahun Rp 60 Juta ke Mantan Rektor Unila Berikut Wakilnya

Suripto Dwi Yuwono mengaku pernah beri uang tunjangan hari raya (THR) lebaran dan akhir tahun ke Karomani dan 4 Wakil Rektor Unila total Rp 60 juta.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Suripto Dwi Yuwono saat memberi kesaksian dalam sidang dugaan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila 2022 dan mengaku beri uang THR lebaran dan akhir tahun ke terdakwa Karomani cs, Selasa (31/1/2023). 

Mendengar jawaban saksi Suripto, Majelis Hakim mengatakan upaya efisiensi anggaran merupakan langkah yang tepat bila dikembalikan kepada negara.

Uang tersebut bukan dibagi-bagikan kepada pimpinan universitas.

Baca juga: Breaking News Kembali Jalani Sidang, Mantan Rektor Unila Karomani Ogah Disebut Penerima Suap

"Itu uang APBN, seharusnya dikembalikan ke negara, bukan diberikan kepada terdakwa," tandas majelis hakim.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved