Rektor Unila Ditangkap KPK
Saksi Suripto Akui Beri THR dan Uang Akhir Tahun Rp 60 Juta ke Mantan Rektor Unila Berikut Wakilnya
Suripto Dwi Yuwono mengaku pernah beri uang tunjangan hari raya (THR) lebaran dan akhir tahun ke Karomani dan 4 Wakil Rektor Unila total Rp 60 juta.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Saksi Suripto Dwi Yuwono mengakui pernah memberi uang tunjangan hari raya (THR) lebaran senilai Rp 30 juta kepada Karomani dan 4 Wakil Rektor Unila.
Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Lampung ( Unila ) Suripto Dwi Yuwono lantas mengaku uang tersebut berasal dari hasil efisiensi anggaran kegiatan fakultas selama tahun 2022.
Dalam pengakuan Suripto Dwi Yuwono, Karomani dan para wakil rektornya masing-masing mendapat Rp 6 juta untuk THR lebaran dari uang tersebut.
Hal itu terungkap saat Suripto menjadi saksi dalam sidang dugaan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila 2022 dengan terdakwa Karomani cs, Selasa (31/1/2023).
Dari hasil BAP yang dibacakan majelis hakim Suripto memberikan uang sebanyak Rp30 juta sebagai uang THR Lebaran kepada Rektor Unila Karomani sebanyak Rp 6 juta.
Lalu, kepada Wakil Rektor (Warek) I Unila Heryandi dan Warek II Unila Asep Sukohar juga masing-masing senilai Rp 6 juta.
Baca juga: Jaksa KPK Buka 11 Penitip Mahasiswa ke Unila dalam Sidang Karomani
Selain itu, Warek III Unila Yulianto dan Warek IV Unila Suharso juga mendapatkan uang senilai Rp 6 juta untuk kebutuhan THR tersebut.
Lebih lanjut, hakim kemudian membacakan BAP Suripto dimana dirinya diketahui turut memberikan uang Rp 30 juta di akhir tahun kepada Karomani cs.
Selain itu, dalam BAP Suripto juga berniat memberikan uang senilai Rp 50 juta untuk pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC).
Setelah membaca keterangan saksi dalam BAP, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan kemudian menanyakan asal muasal uang sejumlah total Rp 110 juta tersebut ke Suripto.
"Pertanyaannya, uang ini asal sumbernya dari mana?," tanya ketua Majelis Hakim
Suripto pun mengakui bahwa uang tersebut berasal dari uang hasil efisiensi anggaran fakultas yang dipimpinnya.
Namun, uang senilai Rp 50 juta menurut Suripto berasal dari kantong pribadinya untuk pembangunan LNC.
"Hasil efisiensi anggaran fakultas (Rp 60 juta, uang THR dan akhir tahun)," ujar Suripto
"Untuk yang Rp 50 juta itu dati uang pribadi saya, sumbangan sebagai warga Nahdiyin untuk pembangunan gedung LNC," jawab saksi Suripto.
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.