Liputan Khusus

Kasus Perceraian Nonmuslim di Bandar Lampung Tahun 2021-2022 Sebanyak 128 Perkara

Pengadilan Negeri Tanjungkarang mencatat kasus perceraian pasangan nonmuslim tahun 2021-2022 di Bandar Lampung, Lampung, ada 128 perkara.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ilustrasi - Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung. Kasus perceraian nonmuslim tahun 2021-2022 di Bandar Lampung sebanyak 128 perkara. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang mencatat kasus perceraian pasangan nonmuslim tahun 2021-2022 di Bandar Lampung, Lampung, sebanyak 128 perkara.

Sementara pada Januari tahun 2023 ini, Pengadilan Negeri Tanjungkarang mencatat sudah ada 9 kasus perceraian.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendro, permintaan cerai mayoritas dari pihak istri.

Pada tahun 2021-2022, ada 85 istri yang mengajukan cerai.

Sementara 52 perkara diajukan suami.

Baca juga: Pengajuan Perceraian di Lampung Didominasi Usia 40-50 Tahun, Usia Pernikahan di Bawah 10 Tahun

Baca juga: Perceraian di Lampung pada 2022 Sebanyak 17.043, Naik dari 16.110 Cerai Tahun 2021

Sementara, Staf Humas Pengadilan Negeri Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Rajes Sugandi, mengungkapkan, ada 6 perkara pengajuan perceraian nonmuslim sepanjang 2022.

Rinciannya, 5 perkara diajukan oleh perempuan, dan satu laki-laki.

Alasan cerai karena suami tidak memberi nafkah.

“Alasannya, kebanyakan soal ekonomi,” ujarnya.

Tahun 2021, jumlah berkas pengajuan cerai nonmuslim sebanyak 4 perkara.

Semua pengajuan cerai berasal dari istri.

Sementara tahun 2023, belum ada permohonan cerai.

Semua keputusan perceraian di PN Kotabumi ini bersifat verstek.

Artinya keputusan tanpa dihadiri tergugat.

Setelah ada keputusan baru didaftarkan ke Disdukcapil Lampung Utara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved