Liputan Khusus

Kasus Perceraian Nonmuslim di Bandar Lampung Tahun 2021-2022 Sebanyak 128 Perkara

Pengadilan Negeri Tanjungkarang mencatat kasus perceraian pasangan nonmuslim tahun 2021-2022 di Bandar Lampung, Lampung, ada 128 perkara.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ilustrasi - Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung. Kasus perceraian nonmuslim tahun 2021-2022 di Bandar Lampung sebanyak 128 perkara. 

Humas dan Juru Bicara Pengadilan Negeri Metro, Dicky Syarifudin menjelaskan, sejak 2021 hingga 2023 ada sebanyak 26 pasangan nonmuslim yang mengajukan permohonan cerai.

Lagi-lagi, permohonan cerai mayoritas berasal dari istri.

Adapun penyebab perceraian lantaran masalah perekonomian.

"Rata-rata data yang masuk itu sebabnya karena perekonomian, dan yang mengajukan itu juga dari pihak istri atau perempuan. Masalah lain ya seperti percekcokan saja antar pasangan, jadi masalah-masalah umum saja yang menjadi penyebab gugatan cerai itu," ujar dia.

Angka Perceraian Terus Meningkat

Angka perceraian terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir di Provinsi Lampung.

Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung, ada 17.043 berkas pengajuan perceraian sepanjang 2022.

Jumlah berkas perceraian di Lampung ini meningkat cukup tinggi dibanding 2021 yang sebanyak 16.110 berkas.

Sementara Data Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung, tahun 2019 ada 12.670 kasus perceraian, 2020 sebanyak 11.227 kasus, dan 2021 sebanyak 15.033 kasus.

Sementara tahun 2022, untuk Bandar Lampung saja sebanyak 1.729 kasus perceraian.

Menariknya, dari data PTA Bandar Lampung di atas, mayoritas yang mengajukan cerai pada 2022 adalah pihak istri atau gugat cerai.

Jumlahnya mencapai 13.496 berkas.

Sementara pengajuan cerai dari suami (cerai talak) hanya 3.547 berkas.

"Faktor pengajuan cerai dari istri didominasi persoalan ekonomi. Seperti terkait tidak dinafkahi, suami tidak bekerjasama dan sebagainya.Faktor lainnya seperti KDRT, suami selingkuh dan alasan lain," jelas Panitera Muda Hukum PTA Bandar Lampung Ahmad Syahab yang diwawancarai Tribun di Bandar Lampung, Lampung, pada Jumat (27/1/2023).

Untuk pengajuan cerai dari suami biasanya karena merasa diremehkan oleh istri dan dianggap kurang mampu menafkahi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved