Berita Lampung

Dinas Kesehatan Lampung Selatan Terima 1.140 Dosis Vaksin Merek Pfizer untuk Vaksinasi Covid-19

Diskes Lampung Selatan terima 1.140 dosis vaksin Covid-19 untuk melaksanakan vaksinasi dosis booster tahap II.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri B
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan Basuki Didik Setiawan jelaskan pihaknya terima 1.140 dosis vaksin Covid-19. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan mendapatkan tambahan sebanyak 1.140 dosis vaksin Covid-19 merek Pfizer.

Sebanyak 1.140 dosis vaksin Covid-19 merek Pfizer didatangkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lalu didistribusikan melalui Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.

Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan juga telah memperbolehkan masyarakat untuk menerima vaksin Covid-19 dosis booster tahap II dan nanti gunakan stok 1.140 dosis tersebut.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Lampung Selatan, Basuki Didik Setiawan mengatakan pihaknya telah menerima sebanyak 1.140 dosis vaksin Covid-19 jenis Pfizer.

"Vaksinnya baru tiba di Dinkes Provinsi Lampung kemarin. Jadi, hari ini baru dibagikan kepada kami," kata Didik, Jumat (3/2/2023).

Dia menjelaskan untuk pendistribusian vaksin Covid-19 dilakukan secara bertahap supaya tidak ada vaksin expired (kadaluarsa).

Baca juga: Diskes Lampung Selatan Persilakan Masyarakat Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Tahap II

Lanjut Didik, vaksin booster tahap II sudah bisa dilakukan ke masyratakat umum.

Hal itu, kata Didik, tertuang dalam surat edaran nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 bagi kelompok masyarakat umum .

Dengan mempertimbangkan data dan situasi epidemiologi kasus Covid-19 dan adanya varian baru, perlu adanya percepatan vaksinasi Covid-19 di tahun 2023, baik vaksinasi primer dan booster.

Ha itu berdasarkan rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 pada 24 November 2022 tentang Update Kajian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Kedua bagi Masyarakat.

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerjasama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta, dalam melakukan vaksinasi COVID-19 booster ke-2 bagi masyarakat umum yang sudah berusia 18 tahun ke atas.

Didik mengimbau kepada warga masyarakat untuk segera vaksin Booster tahap II di puskesmas wilayah tempat tinggalnya.

"Masyarakat umum saat ini sudah bisa vaksin covid-19 dosis booster II. Karena, sesuai surat edaran Menkes RI pelaksanaan vaksin booster ke-2 sudah bisa dilakukan sejak Selasa (24/1/2023) lalu," kata Didik, Senin (30/1/2023).

Lanjut Didik, bagi masyarakat umum yang hendak vaksin Covid-19 dosis booster II sudah bisa dilakukan di puskemas wilayah tempat tinggalnya.

Sebab, kata Didik, tiap puskesmas sudah dapat melayani vaksin Booster dosis II.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved