Berita Terkini Nasional

Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polisi Terlantar, Ojek Online Telepon Ambulans

Tubuh mahasiswa UI yang sudah tergeletak karena terlindas mobil purnawirawan polisi ini mendapatkan pertolongan setelah ada pengemudi ojek online.

Kolase Tribunnews.com
Rekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Mahasiswa UI yang meninggal ditabrak mobil purnawirawan polisi sempat terlantar kemudian datang ojek online yang menelepon ambulans. 

Tribunlampung.co.id - Terungkap fakta bila mahasiswa UI yang meninggal kecelakaan dilindas mobil purnawirawan polisi sempat terlantar.

Tubuh mahasiswa UI yang sudah tergeletak karena terlindas mobil purnawirawan polisi ini mendapatkan pertolongan setelah ada pengemudi ojek online.

Pengemudi ojek online tersebut lantas menelepon ambulans untuk mengevakuasi tubuh mahasiswa UI yang tertabrak mobil purnawirawan polisi.

Sedangkan purnawairawan polisi yang melindas mahasiswa UI tidak segera membawa korban dengan mobilnya menuju rumah sakit terdekat.

Alhasil baru sekitar 45 menit kemudian mahasiswa UI tersebut mendapat pertolongan medis setelah dibawa ambulans ke tempat pelayanan kesehatan.

Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Mobil Purnawirawan Polisi, Orangtuanya Menemui Kapolda

Baca juga: Reaksi Orangtua Mahasiswa UI Ditantang Purnawirawan Polisi yang Menewaskan Putranya

Sejumlah fakta terungkap dalam rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah, pada Kamis (2/2/2023) kemarin.

Hasya meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya oleng yang mengakibatkan korban tertabrak mobil Pajero yang dikendarai AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono pada 6 Oktober 2022 malam.

Ada sembilan adegan yang digelar dalam rekonstruksi ulang di lokasi kejadian Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Hasya terlantar 30 menit

Muhammad Hasya Atallah Syaputra diketahui sempat terlantar selama 45 menit setelah kecelakaan.

Dalam salah satu adegan rekontruksi tersebut, terlihat Hasya diangkat ke pinggir jalan oleh warga yang berada di sekitar lokasi kecelakaan.

"Adegan ke delapan, saksi Saudara Eko menunjukkan letak Saudara Hasya setelah diangkat dari tengah jalan dan dipinggirkan ke tempat aman," kata penyidik.

Hasya diketahui sempat tidak mendapatkan pertolongan medis selama 45 menit.

Dalam proses tersebut, pengemudi ojek online yakni Agus yang datang langsung menelepon ambulans sekitar pukul 21.20 WIB.

Baca juga: Mahasiswa UI Meninggal Kecelakaan, Mantan Perwira Polisi: Saya yang Nabrak, Mau Apa?

Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Kompolnas Akan Klarifikasi Polri

"Saksi menelepon ambulans dan 30 menit kemudian kendaraan datang," ucapnya.

Kemudian, setelah ambulans datang, Hasya baru diangkat dan dibawa ke rumah sakit.

Hal tersebut memakan waktu sekitar 15 menit.

"Saudara Eko dan saksi-saksi lain mengangkat Saudara Hasya ke mobil ambulans dan saksi Saudara Eko ikut serta mengikuti dengan mobilnya ke RS Andhika dekat TKP," jelasnya.

Pensiunan Polri enggan bawa Hasya, tapi hubungi ambulans

Dalam rekonstruksi memperlihatkan detik-detik Hasya saat kecelakaan pada malam itu. Pengemudi terlihat tidak langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit.

Pada adegan ke-9, rekonstruksi kecelakaan, pengemudi dan beberapa warga di tempat kejadian perkara (TKP) justru menelepon ambulans.

Kemudian, 30 menit setelahnya ambulans datang.

"Saksi, Agus Priadi, menghubungi pengemudi mobil ambulans. Akhirnya mobil ambulans datang 30 menit kemudian," tutur salah satu petugas kepolisian yang memandu jalannya rekonstruksi, Kamis (2/2/2023).

Saat sudah tiba, pengemudi ambulans langsung mengecek kondisi korban.

Menurut saksi, saat itu Hasya masih menyandang tas di punggungnya.

Tak lama, ambulans mengangkut tubuh Hasya 15 menit kemudian.

Berdasarkan rekonstruksi, terungkap bahwa Hasya tidak mendapatkan penanganan setidaknya selama 45 menit usai dilindas mobil Pajero milik pensiunan Polri itu.

Kondisi Hasya sebelum dibawa ke rumah sakit Petugas ambulans yang saat itu datang 30 menit usai mendapat panggilan dari warga yang berada di tempat kejadian perkara menceritakan kondisi Hasya sebelum dibawa ke rumah sakit.

Dalam rekonstruksi, petugas ambulans tidak bisa memastikan kondisi Hasya saat itu apakah masih bernyawa atau tidak.

Kendati demikian, ia menjelaskan kondisi fisik Hasya saat itu.

"Saat Anda mengecek di sini, pastikan dia sudah meninggal atau belum?" tanya seorang petugas kepolisian yang memandu jalannya rekonstruksi kepada petugas ambulans, Kamis (2/2/2023).

"Saya tidak bisa melihat kondisi meninggal atau tidak karena saya melihat matanya sudah (melihat) ke atas. Sudah tidak ada gerakan sama sekali. Tidak ada napas," tutur petugas ambulans.

Menurut petugas, tidak ada teriakan atau pun erangan kesakitan dari Hasya saat itu.

Saksi mengatakan tidak ada darah yang terlihat dari korban.

"Ada darah yang terlihat dari mulut, telinga?" tanya polisi.

"Tidak ada. Bersih," kata petugas ambulans.

Hasya terlindas mobil

Dalam adegan rekonstruksi, Hasya yang diperankan pemeran pengganti terlihat melintas dari Depok ke arah Lenteng Agung di Jalan Srengseng Sawah.

Tepat di salah satu konter ponsel, Hasya terjatuh lalu terseret dan terlindas.

"Ke arah sini, pengendara motor terlindas," kata salah satu polisi yang ikut dalam rekonstruksi tersebut.

Eko pun turun dari mobil sesaat setelah melindas.

Ia melihat kondisi Hasya dan memindahkan korban ke pinggir usai tergeletak di tengah jalan.

Mobil Pajero berubah warna

Ada perbedaan warna mobil Mitsubishi Pajero yang dipakai pensiunan Eko Setia saat rekonstruksi kecelakaan dengan kejadian yang menyebabkan Hasya Atallah tewas.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian, tampak mobil Mitsubishi Pajero yang digunakan AKBP Eko Setia BW berwarna hitam.

Namun saat rekonstruksi yang digelar pada Kamis (2/2/2023), mobil tersebut dengan nomor polisi B 2447 RFS berwarna putih.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, warna mobil tersebut telah diubah setelah kasus kecelakaan itu telah selesai.

Selesainya kasus tersebut tertuang dalam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

"Itu karena kemarin sudah SP3, kendaraan ini (warnanya) dikembalikan. Nanti motor juga akan kita kembalikan," ucap Latif, Kamis.

"Sehingga kemarin sudah diambil pemiliknya (AKBP Eko Setia) itu (stiker) dilepas. Tapi nomor pelat sama semua cuma warna aja," ucap Latif. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved