Kasus Asusila di Bandar Lampung
Kasus Asusila dan Penculikan, Pria Asal Tanggamus Lampung Terancam 15 Tahun Penjara
Kami tangkap pelaku dan mempersangkakan ancaman penjara selama 15 tahun penjara
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung Polda Lampung mempersangkakan DY (41) warga Sidokaton, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, dengan ancaman pasal 83 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014
Kemudian Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling sedikit tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
"Kami tangkap pelaku dan mempersangkakan ancaman penjara selama 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra.
Pelaku DY (41) tega menculik dan melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya P (9) karena istrinya tidak pamit saat bekerja ke Jakarta.
Pelaku DY saat diwawancarai awak media di Mapolresta Bandar Lampung Polda Lampung, Senin (6/3/20223) mengatakan, dia nekat berbuat seperti itu karena istrinya tidak pamit ke luar kota.
"Saya telah berhubungan dan menikahi istri sudah sekitar delapan tahun," kata pelaku DY.
Baca juga: Ayah Tiri Kerap Kirim Foto Asusila ke Ibu Korban
Baca juga: Breaking News Polresta Bandar Lampung Bekuk Ayah Tiri Berbuat Asusila ke Anak
"Intinya saya itu pulang ke Lampung mau memecahkan masalah dengan istri saya pada tanggal 20 Januari 2023 saya pulang," kata DY.
DY justru menerima kenyataan istrinya tidak pulang ke Lampung.
"Saya tinggal di Gisting dan anak saya dengan neneknya di Bandar Lampung, sedangkan saya ketemu anak saya dan saya tanyakan kepada anak saya apakah ibumu sudah pulang," kata DY.
Dy mengatakan, anaknya P menceritakan kalau ibunya belum pulang ke Bandar Lampung.
"Saya bilang ke anak saya kalau ibu kamu sudah pulang apa belum, berati ayah ditipu dengan ibu katanya mau pulang tanggal 20 Januari 2023," kata DY.
"Saya ini pulang ambil cuti dari kerjaan, saya mau menyelesaikan persoalan ini," kata DY.
Saat ditanya kenapa menculik anak tirinya tersebut, DY mengatakan pada saat itu dirinya pamit mau pulang lagi ke Jakarta Selatan dan dia menanyai anaknya kalau mau ikut diperbolehkan.
Ia mengatakan, melakukan tindakan asusila itu karena emosi dengan istrinya, foto syurnya dengan anaknya itu hanya akting saja.
Kirim Foto Asusila
Tersangka kasus asusila Dy (41) kerap mengirimkan foto asusilanya bersama P kepada ibu korban.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku kerap melakukan perbuatan asusila kepada anak tirinya tersebut.
"Pelaku Dy ini setelah melakukan tindakan asusila langsung mengirimkan foto tersebut kepada ibu korban," kata Kompol Dennis Arya saat menggelar konferensi pers, Senin (6/2/2023) di Mapolresta Bandar Lampung.
Ia mengatakan, pelaku juga mengirimkan ancaman melalui chat WhatsApp kepada istrinya.
"Jadi pelaku ini punya niat (buruk), kalau tidak dapat istrinya maka anaknya pun jadi," kata Kompol Dennis.
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Timur saat ditanya apakah ada aktor lainnya dalam kasus tersebut, Kompol Dennis menegaskan hanya satu pelaku ini saja dalam kasus penculikan dan pelecehan tersebut.
Aparat Polresta Bandar Lampung Polda Lampung mengungkap modus penculikan dan asusila anak di bawah rumah. Menurut petugas, tindakan tersebut karena tersangka dendam terhadap istri atau ibu korban.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku merupakan suami kedua dari ibu korban tersebut.
"Sehingga mereka sudah tidak cocok lagi mau pisah dengan ibu korban, dan pelaku tidak terima sehingga pelaku menculik anaknya dibawa ke kos-kosan di Jakarta Selatan," kata Kompol Dennis Arya Putra saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (6/2/2023).
Kompol Dennis mengatakan, pelaku bersama anak tirinya saat berada di Jakarta Selatan mendapatkan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap korban.
Petugas Polresta Bandar Lampung Polda Lampung berhasil mengamankan DY (41) warga Sidokaton, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Jumat (3/2/2023) di kos kosan yang berada di Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku DY merupakan ayah tiri dari korban P (9) yang telah menculik dan berbuat asusila anak tirinya.
"Ayah tiri dari P ini telah kami amankan setelah berhasil membawa kabur anak tersebut," kata Kompol Dennis Arya Putra saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (6/2/2023).
Ia mengatakan, pelaku datang ke rumah korban pada 24 Januari 2024 di daerah Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung untuk menculik korban.
"Karena itu orangtua korban atau istri pelaku melapor ke kepolisian karena ada penculikan yang dilakukan oleh seorang laki-laki," kata Kompol Dennis Arya Putra.
Ia mengatakan, korban penculikan merupakan siswi sembilan tahun yang masih duduk di bangku kelas III SD.
"Pelaku DY menculik korban P yang sedang bermain bersama temannya. Saat itu korban tinggal bersama neneknya," kata Kompol Dennis Arya Putra.
Kompol Dennis mengatakan, pelaku ini sengaja datang dari Tanggamus untuk memaksa anak tirinya dibawa pergi ke Jakarta Selatan.
"Tersangka memaksa korban untuk ikut bersamanya ke Jakarta Selatan dan memaksa naik ke atas motor," kata Kompol Dennis.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Nekat Asusila 2 Santriwati, Pria di Bandar Lampung Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pelaku Tindak Asusila pada 2 Santriwati di Bandar Lampung Sudah Punya 4 Anak |
![]() |
---|
Terungkap Bujuk Rayu Pelaku Asusila di Bandar Lampung Perdaya Dua Santriwati |
![]() |
---|
Breaking News Polresta Bandar Lampung Amankan Pelaku Asusila terhadap Santriwati |
![]() |
---|
Polisi Dalami Korban Lain Tersangka Asusila Terhadap Anak Disabilitas di Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.