Berita Lampung

Pengelola Segera Membarui Izin setelah Angel's Wing Disegel Pemkot Bandar Lampung

Rencana membarui izin usaha dengan segera itu setelah Angel's Wing disegel Pemkot Bandar Lampung pada Sabtu (4/2/2023). 

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Pengelola Angel's Wing segera membarui izin usaha usai disegel Pemkot Bandar Lampung 

Dengan begitu, menurut Bule, mudah-mudahan akan lebih mudah mengatui dimana letak yang harus diperbaiki.

"Sejak awal yang kami ajukan kan Bar and Resto, kami akan sesuai dengan itu," pungkasnya.

"Apa pun bentuknya, Angel's Wing siap salah," paparnya.

Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Bandar Lampung, Muhtadi menyebut Angel's Wing mengajukan izin sebagai Cafe dan Resto.

"Angel's Wing Bandar Lampung ini mengajukan surat pengajuan usaha sebagai Cafe dan Resto," katanya saat dikonfirmasi Tribun Lampung melalui sambungan telepon, Sabtu (4/2/2023).

Muhtadi menjelaskan, pengajuan perizinan ini sudah melalu sistem online single submission (OSS).

"Pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan berusahanya ini dapat mengajukan melalui aplikasi yang memang sudah disiapkan oleh pemerintah dengan verifikasi otomatis," paparnya.

Hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diturunkan kedalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

"Tingkat risiko pada sistem ini dibagi menjadi 4 kategori yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi," lanjutnya.

Ia juga menyebut, sistem ini juga dapat mengkategorikan usaha tersebut berada di risiko apa.

“Masuk kategori mana itu sistem yang membacanya," terangnya.

"Kalo rendah dan menengah-rendah, verifikasinya oleh sistem dan sudah tidak perlu melakukan verifikasi lagi oleh pemda, pemprov, atau pusat. Verifikasinya juga terbit secara otomatis,” ujarnya.

Sementara, untuk cafe Angel's Wing yang pengajuannya sebagai cafe dan resto, maka izinnya terverifikasi secara otomatis melalui sistem.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved