Berita Lampung
Penjelasan Polda Lampung Soal Fortuner Berpelat Dinas Polri Tabrak Pengendara Motor
Polda Lampung angkat suara mengenai kasus mobil Toyota Fortuner berpelat dinas Polri 3110-00 yang menabrak pemotor.
Pandra menegaskan bahwa kendaraan yang digunakan Yudha Ari Vianda merupakan kendaraan milik istrinya pengendara.
"Saat ini mobil tersebut masih dalam proses angsuran di Astra Credit Companies dengan Nomor Polisi asli kendaraan B 1236 FJD serta warna kendaraan putih," beber Kombes Pol Pandra.
"Pihak keluarga dari IPTU Abdul Rahman tidak mengetahui bahwa kendaraan milik anaknya telah diganti warna menjadi hitam," kata Kombes Pol Pandra.
Polisi melalui Subbid Paminal Bidpropam Polda Lampung masih koordinasi dengan Satlantas Polres Jakarta Timur," kata Kombes Pol Pandra.
Ia mengatakan, polisi tengah mencari keterangan dari Yudha Ari Vianda.
"Kami ingin mengetahui kronologispenggunaan pelat Polri yang digunakan pada mobilnya," kata Kombes Pandra.
"Jadi dari kejadian tersebut, Polda Lampung juga sudah sudah mengantisipasinya dengan mengeluarkan telegram rahasia kepada Polres dan Polresta jajaran tentang larangan penggunaan pelat dinas Polri serta di luar Prosedur.
Sebelumnya, viral video mobil Toyota Fortuner hitam berpelat dinas Polri 3110-00 menerobos lampu merah dan menabrak pengendara motor. Kejadian di Rawamangun, Jakarta Timur.
Video salah satunya diunggah akun Tik-Tok @yudhachaniago0813 (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra )
KBM Normal, Siswa Lampung Selatan Diimbau Tidak Ikut Aksi Damai |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi dengan Tertib |
![]() |
---|
Besok KBM Siswa TK, SD, dan SMP Bandar Lampung Dipindahkan ke Rumah |
![]() |
---|
Tidak Seperti Musda Lainnya, Bahlil Memilih Absen dalam Musda Golkar Lampung |
![]() |
---|
Alasan Hanan A Rozak Belum Umbar Nama Sekretaris Golkar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.