Berita Lampung

Penjelasan Polda Lampung Soal Fortuner Berpelat Dinas Polri Tabrak Pengendara Motor

Polda Lampung angkat suara mengenai kasus mobil Toyota Fortuner berpelat dinas Polri 3110-00 yang menabrak pemotor.

Editor: taryono
Tribun Lampung/Bayu Saputra
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya telah mendapati informasi yang beredar di masyarakat terkait mobil berpelat dinas Polri tabrak pemotor. 

Pandra menegaskan bahwa kendaraan yang digunakan Yudha Ari Vianda merupakan kendaraan milik istrinya pengendara.

"Saat ini mobil tersebut masih dalam proses angsuran di Astra Credit Companies dengan Nomor Polisi asli kendaraan B 1236 FJD serta warna kendaraan putih," beber Kombes Pol Pandra.

"Pihak keluarga dari IPTU Abdul Rahman tidak mengetahui bahwa kendaraan milik anaknya telah diganti warna menjadi hitam," kata Kombes Pol Pandra.

Polisi melalui Subbid Paminal Bidpropam Polda Lampung masih koordinasi dengan Satlantas Polres Jakarta Timur," kata Kombes Pol Pandra.

Ia mengatakan, polisi tengah mencari keterangan dari Yudha Ari Vianda.

"Kami ingin mengetahui kronologispenggunaan pelat Polri yang digunakan pada mobilnya," kata Kombes Pandra.

"Jadi dari kejadian tersebut, Polda Lampung juga sudah sudah mengantisipasinya dengan mengeluarkan telegram rahasia kepada Polres dan Polresta jajaran tentang larangan penggunaan pelat dinas Polri serta di luar Prosedur.

Sebelumnya, viral video mobil Toyota Fortuner hitam berpelat dinas Polri 3110-00 menerobos lampu merah dan menabrak pengendara motor. Kejadian di Rawamangun, Jakarta Timur.

Video salah satunya diunggah akun Tik-Tok @yudhachaniago0813 (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved