Berita Lampung
Inspektorat Pesawaran Lampung Tetap Lanjutkan Pemeriksaan Terhadap Oknum ASN Diskes
Inspektorat Pemkab Pesawaran tetap akan lanjutkan pemeriksaan terhadap oknum ASN Diskes yang melakukan pemukulan terhadap pedagang martabak.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Pesawaran – Inspektorat Pemkab Pesawaran, Lampung tetap akan meneruskan pemeriksaan terhadap MI yang merupakan oknum ASN di Dinas Kesehatan setempat yang sempat melakukan pemukulan terhadap seorang pedagang martabak di Bandar Lampung.
Inspektur Pemkab Pesawaran Singgih mengatakan, meski oknum ASN Dikes tersebut telah membuat kesepakatan damai dengan pedagang martabak, tapi pihaknya tetap akan melanjutkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Tetap akan kita lakukan pemeriksaan terhadap MI, oknum ASN di Dikes Pesawaran,” kata dia kepada Tribun Lampung, Minggu (12/2/2023).
Singgi mengatakan, tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap sang oknum ASN pun telah dibentuk.
Sejauh ini, lanjutnya, oknum ASN di Diskes Pesawaran itu telah dibebastugaskan sementara dari jabatannya untuk memudahkan pemeriksaan.
Baca juga: Sopir Angkot di Pesawaran Lampung Minta Pembangunan Terminal
Baca juga: Nasib Oknum ASN Tunggu Hasil Pemeriksaan Inspektorat Pemkab Pesawaran Lampung
Dirnya mengatakan, berita acara perdamaian yang dilakukan oleh oknum ASN dengan korban yang merupakan pedagang martabak bisa digunakan sebagai pertimbangan oleh tim pemeriksa.
“Pemeriksaan masih berjalan, kita menunggul hasil pemeriksaannya seperti apa nantinya,” ucap Singgih.
Dirinya menegaskan, meski oknum ASN Diskes tersebut sudah berdamai dengan korban yang merupakan pedagang martabak, tapi sanksi terhadap sang oknum ASN tetap bisa saja dijatuhkan.
Hal itu, imbuhnya, tergantung hasil pemeriksaan oleh tim dan diketahui kesalahan dari sang oknum.
“Meski sudah berdamai, tetap aka nada sanksi bagi oknum tersebut. Karena perbuatannya kurang pantas dilakukan oleh seorang aparatur sipil Negara,” ujar Singgih.
Sementara itu Sekertaris Daerah (Sekda) Pemkab Pesawaran, Lampung, Wildan merasa bersyukur dengan berdamainya oknum dan juga korban.
“Artinya perkara terkait penganiayaan sudah berhenti dari pihak kepolisian,” ucap Wildan.
Kendati demikian, Sekda menjelaskan, sebagai ASN hukuman disiplin tetap harus dijalankan.
Bahkan untuk saat ini, pemeriksaan masih dalam proses dan akan disampaikan kepada bupati.
Adapun keringanan hukuman karena sudah berdamai, Sekda menuturkan, tentu itu berada pada wewenang inspektorat.
“Tetapi yang pasti hukuman tetap ada sebagai ASN,” tegasnya.
Sebab pemeriksaan sedang dijalani dan tentu hasil tersebut akan menentukan nasib dari MI, oknum diskes tersebut.
“Kalau sudah berdamai Alhamdulillah, artinya perkaranya tidak lanjut,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
Kasus Dugaan Korupsi SPAM Rp 8 Miliar, Kejati Lampung Periksa 2 Eks Pejabat Pesawaran |
![]() |
---|
Kombes Yuni Iswandari: Kalau Mau Jadi Polwan, Perbanyak Belajar dan Kembangkan Diri |
![]() |
---|
Sosok 6 Polwan Pertama di Indonesia, Polisi Wanita Lahir di Bukit Tinggi Pada 1948 |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Upayakan Layanan Poliklinik untuk Yayasan Kanker Indonesia |
![]() |
---|
Zakky Irawan Jadi Kepala BPKAD, Simak Nama Pejabat Bandar Lampung yang Dilantik Hari ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.