Berita Lampung

Inspektorat Pringsewu Lampung Minta ASN Segera Laporkan LHKASN

Inspektorat Pemkab Pringsewu minta ASN segera laporkan LHKASN sebelum 27 Februari 2023 mendatang.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Inspektur Pemkab Pringsewu Andi Setiawan. Inspektorat Pemkab Pringsewu, Lampung meminta ASN di lingkungan Pemkab setempat segera menyampaikan LHKASN sebelum 27 Februari 2023 mendatang. 

Andi menambahkan, fungsi dari LHKASN adalah untuk transparansi kekayakaan ASN. Apakah kekayaan yang didapatkan oleh ASN wajar atau tidak wajar.

Sementara, Kepala BKPSDM Pemkab Pringsewu, Lampung mengatakan, jumlah ASN yang telah melaporkan LHKASN saat ini tercata ada 246 orang.

“Sudah 100 persen menyampaikan LHKASN,” kata dia.

Dikatakan Eko, pengumpulan LHKASN ini telah dilaporkan oleh ASN sejak 1 Januari 2023 lalu hinga 31 Januari 2023.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved