Berita Lampung
Inspektorat Pringsewu Lampung Minta ASN Segera Laporkan LHKASN
Inspektorat Pemkab Pringsewu minta ASN segera laporkan LHKASN sebelum 27 Februari 2023 mendatang.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Inspektur Pemkab Pringsewu Andi Setiawan. Inspektorat Pemkab Pringsewu, Lampung meminta ASN di lingkungan Pemkab setempat segera menyampaikan LHKASN sebelum 27 Februari 2023 mendatang.
Andi menambahkan, fungsi dari LHKASN adalah untuk transparansi kekayakaan ASN. Apakah kekayaan yang didapatkan oleh ASN wajar atau tidak wajar.
Sementara, Kepala BKPSDM Pemkab Pringsewu, Lampung mengatakan, jumlah ASN yang telah melaporkan LHKASN saat ini tercata ada 246 orang.
“Sudah 100 persen menyampaikan LHKASN,” kata dia.
Dikatakan Eko, pengumpulan LHKASN ini telah dilaporkan oleh ASN sejak 1 Januari 2023 lalu hinga 31 Januari 2023.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Biro Travel Lampung Ingin Revisi UU Haji dan Umrah Bisa Permudah Administrasi |
![]() |
---|
Dua Perusahaan di Lampung Dapat Izin PLB dari Bea Cukai |
![]() |
---|
Biro Travel di Lampung Berharap Revisi UU Haji Berdampak Positif |
![]() |
---|
Seusai Dilantik sebagai Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bakal Hadiri Paripurna DPRD |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor Dihajar Warga Ternyata Warga Padang Ratu Lampung Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.