Berita Lampung

Inspektorat Pringsewu Lampung Minta ASN Segera Laporkan LHKASN

Inspektorat Pemkab Pringsewu minta ASN segera laporkan LHKASN sebelum 27 Februari 2023 mendatang.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Inspektur Pemkab Pringsewu Andi Setiawan. Inspektorat Pemkab Pringsewu, Lampung meminta ASN di lingkungan Pemkab setempat segera menyampaikan LHKASN sebelum 27 Februari 2023 mendatang. 

Tribunlampung.co.id, PringsewuInspektorat Pemkab Pringsewu, Provinsi Lampung minta ASN di lingkup Pemkab setempat untuk segera melaporkan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara ( LHKASN )

Pasalnya, penyampaikan laporan LHKASN memiliki batas waktu hingga 27 Februari 2023 mendatang.

Karenanya, seluruh ASN di lingkung Pemkab Pringsewu, Provinsi Lampung diminta untuk segera menyampaikan laporan LHKASN.

Hal ini diungkapkan oleh Inspektur Pemkab Pringsewu Andi Setiawan kepada Tribun Lampung, Minggu (12/2/2023).

“Kita minga kepada para ASN untuk segera menyampaikan laporan LHKASN mereka. Jangan sampai melewati batas waktu akhir untuk penyampaian di 27 Februari 2023 mendatang,” ujar Andi.

Lebih lanjut dirinya menyebut, jika LHKASN tidak dilaporkan sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka akan mendapatkan sanki.

Baca juga: Ibu dan Anak Tewas Kecelakaan di Pekon Tambahrejo Pringsewu

Baca juga: Tak Lapor LHKASN, Inspektorat Pemprov Lampung Ancam Sanksi Tunda Tukin

Saksi yang diberikan berupa pencabutan tunjangan kinerja (Tukin) bagi para ASN yang tidak melaporkan LHKASN.

“Kalau ASN tidak melaporkan LHKASN, sanksinya tukinnya bisa dicabut. Karenanya ASN harus melaporkan LHKASN,” ucap Andi.

Menurutnya, pelaporan LHKASN ini berdasarkan surat edaran yang telah dikeluarkan pada 8 Februari 2023 lalu.

Dalam surat edaran disebutkan, batas akhir penyampaian LHKS ini hingga 31 Maret 2023.

Namun, lanjutnya, Pemkab Pringsewu mempercetanya. Di mana ASN dilingkup Pemkab Pringsewu diminta untuk menyampaikan LHKASN paling lambat tanggal 27 Februari 2023 mendatang.

“Bagi ASN yang telah menyampaikan LHKASN-nya cukup melaporkan bukti laporan ke Inspektorat,” ujar Andi.

Ditanya, jumlah ASN di lingkungan Pemkab Pringsewu yang telah melaporkan LHKASN, Andi mengatakan, pihaknya belum bisa merinci.

Sebab, surat edaran untuk penyampaian LHKASN ini baru keluar pada tanggal 8 Februari 2023 lalu.

“Kita minta kepada ASN untuk segera menyampaikan laporan LHKASN sesegera mungkin,” tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved