Berita Terkini Nasional

Ibunda Brigadir J Hadiri Sidang Vonis Bharada E, 'Kami Maafkan Richard'

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak dalam sidang vonis terdakwa Bharada E hari ini, Rabu (15/2/2023). Dia mengaku akan menerima apapun keputusannya.

Editor: Kiki Novilia
Kolase Tribun
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak dalam sidang vonis terdakwa Bharada E hari ini, Rabu (15/2/2023). 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir JRosti Simanjuntak dalam sidang vonis terdakwa Bharada E hari ini, Rabu (15/2/2023).

Dikatakan ibunda Brigadir J, dia telah memaafkan apa yang telah diperbuat oleh Bharada E pada sang putra.

Lebih lanjut dia akan menerima apapun keputusan yang disampaikan oleh hakim terkait vonis Bharada E yang melakukan pembunuhan pada Brigadir J.

"Enggak mungkin kami mengetahui seringan apa hukumannya. Tapi kami tetap memaafkan Richard," ujar Rosti saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Rosti mengatakan, seluruh keluarga Yosua menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim.

Baca juga: Nasib Bharada E di Kepolisian Jadi Sorotan, Polri Buka Suara

Baca juga: Tangis Bharada E Pecah, Divonis 1,6 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dia berharap putusan yang terbaik akan disampaikan kepada Hakim untuk orang yang menembak putranya itu.

"Biarkan majelis hakim yang memberi vonis seadil-adilnya bagi Richard Eliezer," kata Rosti.

"Kami berharap terbaik karena dari awal persidangan, Bharada E sudah meminta maaf sujud kepada kami. Artinya, sujud itu semoga menjadi penilaian terbaik bagi Majelis Hakim dalam mengadili perkara tersebut," tutur dia.

Sebagai informasi, sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memasuki babak akhir, Rabu (15/2/2023).

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo menjadi terdakwa terakhir yang bakal mendengarkan vonis dari majelis hakim.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Nasib Brahada E di Kepolisian

Diketahui hari ini adalah menjadi sidang vonis Bharada E menerima hukumannya setalah melakukan pembunuhan pada Brigadir J. 

Baca juga: Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis 1,5 Tahun Penjara terhadap Bharada Eliezer

Baca juga: Bharada E Sulit Tidur dan Banyak Berdoa Jelang Pembacaan Vonis Hakim Pagi Ini

Di sisi lain, justru banyak orang yang penasaran seperti apa karier Bharada E di kepolisian usai ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan Brigadir J

Terkait hal ini, Polri mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim.

"Ya, semua pihak harus menghormati putusan hakim PN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).

Dia juga buka suara soal karier Bharada E di kepolisian ke depannya.

"Untuk itu, nanti nunggu info dari (Divisi) Propam dulu," sambung Dedi.

Sebelumnya Bharada E dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Bharada E Menangis

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Vonis tersebut didapatkan Bharada E setelah dibacakan oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Mendengar vonis tersebut, Bharada E tak kuasa menahan tangis dan dan matanya tampak memerah.

Diketahui vonis hakim jauh lebih ringan daripada tuntunan jaksa yang menginginkan Bharada E dipenjara 12 tahun.

Paslnya, ia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun, majelis hakim menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan Brigadir J.

Dalam perkara pembunuhan berencana tersebut, Bharada E didakwa bersama mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Ferdy Sambo divonis mati, Putri divonis 20 tahun bui, Kuat divonis 15 tahun bui, dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun bui.

Saat vonis dibacakan, sontak ruang sidang di PN Jaksel pun riuh.

Sang kuasa hukum Bharada E pun tampak menangis setelah vonis dibacakan.

Bharada E Banyak Berdoa

Penasihat Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyebutkan bahwa kliennya banyak berdoa jelang sidang vonis 15 Februari 2023.

Adapun pernyataan itu disampaikan Ronny Talapessy setelah mendampingi Richard Eliezer dalam sidang agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

"Pastinya Richard dalam hal inikan proses yang tidak gampang. Tetapi kami selalu sampaikan bahwa tetap optimis,"

"Terus dua juga malah menguatkan kami tim penasihat hukum agar banyak berdoa juga kita dalam menghadapi putusan ini semoga seadil-adilnya," kata Ronny Talapessy.

Ronny Talapessy melanjutkan semoga hati dari Majelis Hakim bisa terketuk hatinya. 

"Maka dari itu kita banyak berdoa seperti itu," jelas Ronny.

Adapun dalam sidang vonis nanti 15 Februari mendatang Ronny Talapessy berharap kliennya dapatkan penghapusan pidana.

"Ya penghapus pidana yang tadi sudah kami sampaikan. Bahwa perbuatannya dia diakui,"

"Tetapi dalam KUHP itu diatur terkait dengan penghapusan pidana, maka dari itu kita mohon lepas," tegasnya.

Bharada E Sulit Tidur

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi mengungkapkan, kondisi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E jelang sidang putusan Majelis Hakim.

Bharada E telah menjalani sidang dengan agenda dakwaan, pembuktian, tuntutan, hingga duplik.

Kini Bharada E pun tengah menunggu sidang vonis yang bakal digelar Rabu, 15 Februari 2023 mendatang.

Jelang sidang vonis, Bharada E disebut mengalami perubahan pola tidur.

Kondisi tersebut sudah dialami Bharada E sejak dirinya mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada 18 Januari 2023 lalu.

Bharada E dituntut 12 tahun pidana penjara oleh JPU dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Eliezer memang mengalami perubahan pola tidur sejak mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum."

"Jadi kalau malam dia lebih sulit tidur, jadi berubah kalau pagi ngantuknya," kata Edwin, dikutip dari youTube KompasTv, Senin (6/2/2023).

( Tribunlampung.co.id )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved