Rektor Unila Ditangkap KPK
Jaksa KPK Bakal Hadirkan Wali Kota Bandar Lampung hingga Anggota DPRD di Sidang PMB Unila
JPU KPK bakal menghadirkan enam saksi di sidang PMB Unila 2022 salah satunya mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang diagendakan kembali menggelar sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 pada Kamis (16/2/2023) besok.
Berdasarkan informasi yang diterima Tribunlampung.co.id, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bakal menghadirkan enam orang saksi di sidang PMB Unila 2022.
Dari enam nama saksi yang akan dihadirkan JPU KPK muncul nama mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, serta anggota DPRD Provinsi Lampung Mardiana.
Berikut ini daftar nama saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU KPK di sidang Karomani cs besok.
1. Mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.
2. Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Mardiana.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Suap di Unila, Terdakwa Karomani Sebut Saksi Budi Sutomo Berbohong
3. Yayan Saputra.
4. Marzani (orang tua mahasiswa)
5. Aneta (keluarga mahasiswa).
6. Ema Misriani (keluarga mahasiswa).
Sementara itu, penasehat hukum Karomani, Ahmad Handoko membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Rabu (15/2/2023).
"Iya benar," singkat Handoko.
Diketahui, para saksi yang hadir dalam persidangan tersebut diagendakan untuk dimintai keterangan dalam proses pembuktian perkara tengah menjerat tiga terdakwa kasus korupsi PMB Unila 2022.
Adapun ketiga terdakwa yang dimaksud yakni mantan Rektor Unila Prof Karomani; mantan Warek I Bidang Akademik Unila Prof Heryandi dan eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman resmi PN Tanjungkarang, persidangan sendiri diagendakan berlangsung di Ruang Bagir Manan, sekira pukul 09.00 WIB.
Adapun majelis hakim persidangan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala PN Tanjungkarang, Lingga Setiawan dan empat orang majelis hakim.
Keempat anggota Majelis Hakim yang dimaksud yakni Achmad Rifai, Efianto D, Edi Purbanus, dan Aria Verronica.
Diketahui, ini merupakan rangkaian persidangan ke-10 dalam kasus yang menjerat mantan Rektor Unila, Karomani cs.
Baca juga: Saksi Helmy Ungkap Banyak Mahasiswa Unila Titipan Karomani Nilainya di Bawah Passing Grade
Dari 10 persidangan tersebut, JPU KPK diketahui telah menghadirkan lebih dari 40 orang saksi.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.