Rektor Unila Ditangkap KPK
Hakim Lingga Setiawan Ceramahi Saksi Penitip Anak Kuliah di Unila, Itu Melanggar Hukum
Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan ceramahi saksi di sidang gratifikasi penerimaan mahasiswa baru Unila jika tindakan mereka melanggar hukum.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan ceramahi para saksi dalam gratifikasi PMB Unila 2022 dengan terdakwa Karomani cs Kamis (16/2/2023).
"Sebenarnya anak saya udah lulus di beberapa perguruan tinggi, di Unpad terima di Farmasi, di Undip diterima di kedokteran gigi, di Unand terima di teknik lingkungan," ujar Aneta.
"Alasan saya mau anak saya kukiah di Unila karena rumah kami memang di kampung baru, jadi lebih dekat dengan Unila, selain itu anak saya juga perempuan, jadi saya khawatir kalau dia harus kuliah di luar kota," tandasnya.
Baca juga: Saksi Aneta Akui Serahkan Rp 200 Juta Loloskan Anaknya Kuliah di Kedokteran Unila
Mendapati hal tersebut, hakim kemudian kembali menegaskan bahwa apapun alasannya perbuatan para saksi tidak dibenarkan oleh undang-undang.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Berita Terkait
Berita Terkait: #Rektor Unila Ditangkap KPK
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.