Rektor Unila Ditangkap KPK

Hakim Lingga Setiawan Ceramahi Saksi Penitip Anak Kuliah di Unila, Itu Melanggar Hukum

Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan ceramahi saksi di sidang gratifikasi penerimaan mahasiswa baru Unila jika tindakan mereka melanggar hukum.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan ceramahi para saksi dalam gratifikasi PMB Unila 2022 dengan terdakwa Karomani cs Kamis (16/2/2023). 

"Sebenarnya anak saya udah lulus di beberapa perguruan tinggi, di Unpad terima di Farmasi, di Undip diterima di kedokteran gigi, di Unand terima di teknik lingkungan," ujar Aneta.

"Alasan saya mau anak saya kukiah di Unila karena rumah kami memang di kampung baru, jadi lebih dekat dengan Unila, selain itu anak saya juga perempuan, jadi saya khawatir kalau dia harus kuliah di luar kota," tandasnya.

Baca juga: Saksi Aneta Akui Serahkan Rp 200 Juta Loloskan Anaknya Kuliah di Kedokteran Unila

Mendapati hal tersebut, hakim kemudian kembali menegaskan bahwa apapun alasannya perbuatan para saksi tidak dibenarkan oleh undang-undang.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved