Rektor Unila Ditangkap KPK
Hakim Lingga Setiawan Ceramahi Saksi Penitip Anak Kuliah di Unila, Itu Melanggar Hukum
Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan ceramahi saksi di sidang gratifikasi penerimaan mahasiswa baru Unila jika tindakan mereka melanggar hukum.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan ceramahi para saksi di sidang gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung ( Unila ).
Menurut Lingga, para saksi telah lakukan kolusi untuk meloloskan anakanya kuliah di Unila.
Hal itu disampaikan oleh Lingga setiawan saat memimpin persidangan terkait dugaan gratifikasi PMB Unila 2022 dengan terdakwa Karomani cs, Kamis (16/2/2023).
Di akhir persidangan, Lingga bertanya kepada saksi terkait mekanisme penerimaan mahasiswa baru kepada para saksi.
"Para saksi tahu tidak mekanisme untuk masuk kuliah yang benar itu bagaimana," tanya Hakim Lingga
Menanggapi pertanyaan tersebut para saksi kemudian menjelaskan bahwa proses yang benar yakni mendaftar, belajar, lalu mengikuti tes, serta menunggu pengumuman.
Baca juga: Saksi Marzani Akui Pernah Titipkan Anaknya Masuk Unila Lewat Herman HN
Baca juga: Sidang Lanjutan Gratifikasi PMB Unila Karomani cs, Herman HN Mangkir Panggilan Jaksa KPK
Lantas, Hakim Lingga pun kembali mencecar para saksi yang menyerahkan sejumlah uang demi meloloskan anaknya kuliah di Unila.
"Lalu, kalian ini mengakui tidak kalau apa yang kalian lakukan itu salah dan itu adalah bentuk kolusi,"
"Saudara anggota DPRD (saksi Marzani), anda mengakui apa yang anda lalukan salah dan itu kolusi,"
Saksi marzani kemudian hanya tertunduk dan hanya menyampaikan maaf atas pertanyaan Hakim.
Jawaban serupa juga dilontarkan oleh kedua saksi lainnya yang hadir dalam persidangan tersebut.
"Kalau mau mengikuti undang-undang, semua pihak yang memberi uang ini bisa dikenakan pidana, tapi pasti KPK akan sangat capek kalau mau mengurus semua itu," kata dia.
"Saya menyampaikan hal ini agar menjadi pelajaran untuk kita semua, dan supaya hal-hal seperti ini tidak terulang lagi," ucap Lingga.
Dalam kesempatan lain saat ditanya oleh Hakim Achmad Rifai, saksi Aneta menjelaskan alasannya menitipkan anaknya untuk berkuliah di Unila.
Padahal, menurut Aneta anaknya telah diterima di sejumlah perguruan tinggi lain di Pulau Jawa.
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.